Blog Post
Pengertian CV Kontraktor dan Syarat Pembuatannya
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! CV Kontraktor adalah sebuah CV yang bergerak dalam bidang Kontraktor. Mulai dari perencanaan arsitektur hingga pembangunannya.
Nah, sebelum kita membahas lebih jauh tentang CV Kontraktor, perhatikanlah dahulu penjelasan di bawah ini.
Pengertian CV Kontraktor
CV atau Comanditaire Venootschap adalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang. Di dalam CV ini terdapat Persekutuan Aktif dan ada juga Persekutuan Pasif.
Untuk Persekutuan Aktif, merupakan seseorang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tersebut, memiliki hal untuk bekerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan Persekutuan Pasif merupakan pihak yang memberikan dana kepada perusahaan atau CV tersebut.
CV sendiri terdiri dari bermacam-macam bidang usaha. Salah satunya yang cukup banyak Anda temui adalah CV Kontraktor, yaitu merupakan CV dalam bidang Kontraktor dalam berbagai hal seperti Kontraktor gedung, rumah, jalan, listrik, jembatan, dan lain sebagainya.
Singkatnya, CV Kontraktor adalah sebuah CV yang bergerak dalam bidang Kontraktor. Mulai dari perencanaan arsitektur hingga pembangunannya.
Syarat Pembuatan CV Kontraktor
Berikut ini adalah syarat-syarat dalam pembuatan CV Kontraktor, yaitu :
- Fotocopy KTP para Pendiri, minimal 2 orang.
- Fotocopy NPWP Pribadi dari Penanggung Jawab.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (latar belakang merah).
- Surat Sewa, PBB lunas terakhir, dan IMB.
Agar proses pembuatan CV Kontraktor ini dapat berjalan dengan lancar, maka sebaiknya Anda memiliki letak CV di kantor yang jauh dari lokasi perumahan. Anda bisa memilih ruko, plaza, kawasan perkantoran, atau tempat lainnya yang cocok untuk bisnis Anda.
Jika proses pembuatan CV sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan beberapa surat, seperti :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau CV.
- Akta Notaris.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengesahan Pengadilan tentang CV.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dengan adanya surat-surat tersebut, maka CV perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi. Bahkan, Anda bisa mendapatkan banyak sekali manfaat.
Salah satunya adalah jika Anda membutuhkan dana yang besar dan Anda harus meminjam, maka Anda bisa melakukan pinjaman melalui bank dengan mudah.
Dan masih banyak lagi kemudahan lainnya yang bisa Anda dapatkan apabila memiliki surat-surat tersebut.
Biaya
Untuk urusan besaran biaya pembuatan CV Kontraktor sendiri biasanya berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, besaran biaya antara pembuatan CV Kontraktor dan CV Perusahaan biasa umumnya sama. Yang membedakannya hanya bidang usahanya saja.
Selain itu, untuk biaya pembuatan CV Kontraktor ini, juga ditentukan oleh Domisili tempat berdirinya CV. Jadi, jika berdomisili di kota-kota besar maka besaran biayanya akan berbeda dengan biaya di kota kecil, dimana bisa lebih mahal atau bahkan lebih murah.
Jadi, bagaimana menurut Anda? Sudah siapkah untuk membuat Izin CV Kontraktor?
Nah, untuk membuat Izin CV Kontraktor, mungkin Anda juga membutuhkan bantuan dari Biro Jasa Perizinan Usaha agar pengurusannya tidak rumit. Untuk itu, Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Izin CV Kontraktor dan surat-surat lainnya.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus semuanya.
Untuk mendapatkan layanan konsultasi Izin CV Kontraktor, maka Anda dapat langsung menghubungi kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di Gapura Office. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin CV Kontraktor atau legalitas bisnis lainnya.
Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin CV Kontraktor atau legalitas bisnis lainnya.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!