Blog Post

Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Badan Pengawas Obat dan Makanan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pelaku bisnis atau UMKM saat ini harus menyadari pentingnya Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Jika sudah bisa menghasilkan sebuah produk, maka produk tersebut wajib didaftarkan ke BPOM.

Hal ini perlu dilakukan agar produk terjamin aman, brand awareness meningkat, sehingga produk tersebut semakin diminati oleh masyarakat.

Lalu, seperti apakah cara mendaftarkan produk ke BPOM agar bisa dapat Izin tersebut?

Nah, pada artikel kali ini kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membahas cara mendaftarkan produk ke BPOM secara lengkap. Berikut ulasannya.

Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

Tentu pelaku usaha harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar Izin Edar bisa keluar. Berikut ini adalah panduan cara yang bisa diikuti ketika ingin mendaftarkan Izin BPOM, yaitu :

1. Mendaftar Lewat Website.

Perlu diketahui, bahwa ada dua pilihan cara untuk mendaftarkan produk ke BPOM. Cara yang pertama adalah melalui website BPOM. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti :

  • Masuk ke situs e-bpom.pom.go.id melalui browser.
  • Klik opsi Registrasi Baru yang tersedia di laman website tadi.
  • Isikan formulir pendaftaran sesuai dengan data-data yang dibutuhkan di sana.
  • Jika sudah selesai mengisi data di halaman pertama, klik opsi Halaman Selanjutnya.
  • Masukkan data PSB yang dimiliki oleh setiap pabrik atau perusahaan.
  • Kumpulkan syarat berkas atau dokumen dengan cara mengunggah file syarat tersebut.
  • Tunggu hasil pemeriksaan dari pihak BPOM (durasi waktunya tidak bisa dipastikan).

Setelah langkah-langkah di atas selesai, BPOM akan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email. Untuk itu, ketika mengisi formulir pendaftar akan diminta untuk mengumpulkan alamat email. Melalui email inilah nanti akan dibagikan informasi apakah pendaftaran produk Anda disetujui atau tidak.

Jadi pastikan Anda mencatumkan alamat email yang benar dan aktif. Dan jangan lupa untuk melakukan pembayaran, sesuai dengan aturan biaya yang sudah ditentukan oleh pihak BPOM.

2. Menggunakan Aplikasi.

Selain mendaftarkan produk lewat website, pelaku usaha juga bisa melakukan pendaftaran lewat aplikasi e-BPOM. Aplikasi ini diciptakan untuk mempermudah para pelaku usaha agar bisa segera mendapatkan Izin BPOM, sehingga produknya bisa beredar secara aman.

Berikut ini adalah cara mendaftarkan produk ke BPOM melalui layanan aplikasi mobile, yaitu :

  • Unduh dulu aplikasi e-BPOM yang ada di Google Play Store dan App Store.
  • Lakukan Log in memakai User ID dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Masukkan Captcha yang tersedia.
  • Lakukan pengisian data produk, bahan baku yang digunakan, hasil analisis, dan informasi nilai gizi serta klaim produk yang didaftarkan.
  • Kumpulkan berkas sesuai aturan persyaratan.
  • Kirimkan berkas fisik sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke alamat kantor BPOM.
  • Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  • Lakukan pembayaran biaya sesuai Surat Perintah Bayar atau SPB.
  • Unggah bukti pembayaran yang sudah dilakukan.
  • Tunggu validasi dari pihak BPOM.
  • Dapatkan SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran).
  • Kirimkan tambahan dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPOM.
  • Tunggu sampai Nomor Izin Edar atau NIE terbit (paling tidak 30 hari sejak pendaftaran).

Perlu diketahui bahwa cara pendaftaran lewat aplikasi ini juga tetap butuh akses ke website BPOM. Artinya, para pelaku usaha harus melakukan pendaftaran akun lewat website.

Jadi, memang langkah awalnya harus lewat website terlebih dahulu, barulah nanti setelah bisa diakses maka akan lebih praktis mendaftar melalui aplikasi e-BPOM.

Cara mendaftarkan produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nah, jika Anda tidak mau ribet dalam mengurus Izin BPOM ini, dan saat ini Anda membutuhkan bantuan untuk membuat Izin BPOM, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan surat Izin BPOM dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda!

Kami dapat membantu Anda untuk membuat surat Izin BPOM ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum dari orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin BPOM.

Selama bertahun-tahun, kami telah memberikan bantuan kepada banyak perusahaan dengan menawarkan beragam layanan bisnis yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan. Melayani klien dari kantor kami dan menawarkan layanan pendirian perusahaan yang cepat dan mudah.

Di Gapura Office, Anda bisa mendaftarkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir. Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi dengan dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha, termasuk juga Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office , Jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>