Blog Post
Syarat Administrasi Untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Koperasi
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Anda pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata Koperasi. Karena memang sampai sekarang ini telah banyak orang yang bergabung dan menjadi anggota di salah satu koperasi tertentu.
Namun, apakah Anda sudah tahu apa pengertian dari Koperasi?
Nah, Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota, baik itu perseorangan maupun badan hukum, dengan melandaskan berbagai macam kegiatan yang telah didasarkan atas prinsip Koperasi sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi dalam suatu rakyat berdasarkan oleh suatu asas kekeluargaan.
Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang Koperasi ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kegiatan yang berlangsung dalam Koperasi tidak sembarangan dilakukan. Hal ini karena memang pada dasarnya sudah diatur sendiri dalam dasar hukum.
Selain itu, jika Anda berniat ingin membuka atau mendirikan Koperasi, maka Anda harus meminta terlebih dahulu Izin Mendirikan Koperasi kepada lembaga tertentu.
Namun, bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Izin Mendirikan Koperasi ini?
Nah, jika Anda belum mengetahuinya, jangan merasa khawatir! Karena pada artikel kali ini kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan dibahas beberapa syarat administrasi serta prosedur yang bisa dilakukan untuk Izin Mendirikan Koperasi.
Syarat Administrasi Untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Koperasi
Adapun syarat administrasi yang harus dipersiapkan untuk mendirikan Koperasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Yaitu, terdiri dari anggota sekurang-kurangnya minimal dua puluh (20) orang untuk membuka Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya minimal terdiri dari tiga (3) orang anggota.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan orang per orang. Sedangkan yang dimaksud dengan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan terdiri dari koperasi-koperasi.
2. Memiliki tempat kedudukan yang berada di wilayah Indonesia.
3. Memiliki Anggaran Dasar (AD) Koperasi sekurang-kurangnya berupa :
- Daftar nama Pendiri Koperasi.
- Nama serta tempat kedudukan Koperasi.
- Maksud serta tujuan didirikannya Koperasi dan bidang usaha.
- Ketentuan keanggotaan.
- Ketentuan mengenai prosedur rapat anggota.
- Ketentuan pengelolaan.
- Ketentuan permodalan.
- Ketentuan jangka waktu berdirinya Koperasi.
- Ketentuan tentang bagi sisa Hasil Usaha Koperasi.
- Ketentuan tentang sanksi.
- Fotocopy AD/ART Koperasi.
- Berita acara mengenai Rapat Pembentukan Koperasi.
- Daftar hadir rapat pembentukan.
- Susunan pengurus Koperasi.
- Fotocopy KTP para pengurus Koperasi.
- Surat bukti mengenai modal yang memiliki jumlah sekurang-kurangnya minimal sebesar simpanan wajib yang dapat dilunasi oleh Pendiri Koperasi.
- Rencana kegiatan Koperasi dalam waktu 3 tahun ke depan.
- Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Kelurahan.
- NPWP Koperasi.
Itulah beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pada saat Anda ingin mendirikan Koperasi. Selain mempersiapkan beberapa syarat administrasi seperti di atas, Anda juga harus menjalani beberapa prosedur seperti di bawah ini :
1. Anggota yang sebelumnya sudah terkumpul serta memenuhi syarat jumlah minimal yang telah ditentukan harus melakukan rapat untuk proses pembentukan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi.
2. Koperasi yang ternyata apabila tidak disahkan sebagai salah satu badan hukum bisa menjalankan segala kegiatannya dengan memiliki status Koperasi tercatat.
3. Jika Koperasi tersebut ingin dijadikan sebagai salah satu koperasi berbadan hukum, maka harus mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut kepada Notaris dengan cara melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Seperti itulah beberapa prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan apabila Anda ingin mendirikan Koperasi. Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat memberikan layanan dalam membuat surat Izin Mendirikan Koperasi adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Mendirikan Koperasi dan surat-surat lainnya.
Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, Biro Jasa kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang, sehingga banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Mendirikan Koperasi saja.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik ingin menggunakan jasa dari Gapura Office untuk mendirikan Koperasi, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami memberikan konsultasi secara GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.
Dengan konsultasi gratis ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah, dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Mendirikan Koperasi.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!