Blog Post

Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Sisa Hasil Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Koperasi sudah menjadi bagian dari perekonomian Indonesia. Dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, Koperasi nyatanya sudah banyak membantu berjalannya roda ekonomi.

Nah, salah satu yang paling disukai anggota Koperasi adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. Pengertian dari SHU adalah selisih perhitungan dari semua pendapatan atau penerimaan total dikurangi semua biaya dalam satu periode buku.

Penerima SHU ini tentu saja anggota Koperasi. Namun, untuk  jumlah yang diterima setiap anggota belum tentu sama.

Ingin tahu lebih banyak soal SHU? Berikut ulasan lengkapnya.

Sumber SHU dan Mekanisme Pembagiannya

Koperasi merupakan bentuk lembaga keuangan yang didirikan oleh beberapa orang anggota dan pengurus yang didasarkan pada kesepakatan di rapat anggota.

Kegiatan dari Koperasi itu kemdian diejawantahkan dalam bentuk unit-unit usaha. Misalnya, menjual sembako/bahan pokok, jasa persewaan, Koperasi produksi, serta juga simpan pinjam.

Semua kegiatan ini menghasilkan pendapatan yang bilamana dikurangi dengan biaya-biaya akan menghasilkan selisih. Selisih ini dalam satu periode disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha sendiri ada dua sumbernya.

Pembagian sisa hasil usaha Koperasi atas dasar modal dan yang kedua atas dasar jasa usaha. Semua penerimaan bersumber dari anggota dengan kegiatan ekonomi dari anggota juga.

Pembagian SHU atas jasa modal, artinya ada pembagian untuk anggota dimana anggota juga berfungsi sebagai pemilik. Dengan kata lain, SHU ini merupakan balas jasa atas investasinya di Koperasi itu.

Sedangkan untuk SHU atas jasa usaha adalah sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota yang juga sebagai pelanggan atau pengguna unit usaha Koperasi.

Mekanisme pembagian dilakukan setahun sekali dengan besaran yang berbeda untuk setiap anggota. Perbedaan ini didasarkan pada berapa besaran kontribusi anggota.

Kontribusi ini merupakan partisipasi modal serta transaksi yang dilakukan (meminjam dana, membeli produk, dll). Semakin besar kontribusi, maka semakin besar pula SHU yang diterima.

Asas dan Prinsip Dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Dalam membagi SHU, semua aspek harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah peran dari anggota itu sendiri. Anggota bisa berperan sebagai owner sekaligus pengguna/pelanggan. Jika ikut serta menjadi bagian dari pemilik, tentu harus ikut menyetor modal.

Sedangkan menjadi pengguna berarti wajib ikut serta dalam transaksi yang ada di Koperasi.

Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha Koperasi sedikitnya ada empat, yaitu :

1. Sisa Hasil Usaha Yang Dibagikan Berasal Dari Anggota.

Ini sangat jelas karena dana Koperasi bersumber dari kegiatan para anggotanya. Maka tentu saja SHU yang dibagikan sumbernya dari anggota itu sendiri. Inilah keuntungan menjadi anggota Koperasi, semua kegiatan akan kembali pada anggota sendiri.

Anggota bisa berasal dari masyarakat sekitar atau orang-orang yang tergabung dalam keanggotaan. Mekanisme serta konsep SHU dibentuk oleh anggota ini.

Besaran SHU ini ditetapkan atas persentase anggota atau ketetapan besaran yang sudah diatur.

2. Dibayarkan Secara Langsung.

Pembayaran langsung ini bukan tanpa alasan melainkan untuk menunjukkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang layak dan sehat. Adapun perhitungannya didasarkan pada dokumen yang terkumpul serta pembukuan. Kemudian juga pada data-data operasional lainnya.

Semua dokumen ini dijadikan bahan analisis yang nantinya dituangkan dalam bentuk laporan laba rugi.

Untuk koperasi, laporan laba ruginya berbentuk laporan laba rugi setelah pajak. Transaksi pembukuan ini lalu dihitung dengan metode kuantitatif, lalu diumumkan pada anggota secara langsung dan transparan. Pengumuman dan pembagian dilakukan lewat rapat anggota.

3. Pembayaran Dengan Sistem Cash.

Banyak yang menganggap cara ini kuno karena mengabaikan teknologi seperti bank transfer atau sistem elektronik lainnya. Namun justru ini bentu transparansi Koperasi dalam pembayaran SHU.

Jumlah yang dibayar harus sesuai dengan apa yang ada dalam ketetapan rapat anggota, sesuai dengan ART serta ada bukti-bukti serah terima.

Pembayaran pun dilakukan secara serentak dan tidak boleh ditunda-tunda. Anggota menerima pembayaran secara tunai sesuai dengan persentase tiap-tiap kelompok.

Anggota akan menerima bukti tanda terima serta penerimaan kas. Bagian pembukuan akan menyetujui bukti-bukti itu untuk juga dijadikan evidence bagi koperasi.

4. Dilakukan Secara Transparan.

Semua anggota harus tahu berapa penerimaan dan pengeluaran serta SHU yang nantinya diterima. Semua kegiatan penghitungan serta berapa yang harus dibagi diumumkan pada anggota. Sehingga, anggota juga bisa melakukan perhitungan kuantitatif.

Koperasi seringkali diartikan sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dimana kesejahteraan masyarakat adalah tujuannya. Maka, transparansi ini juga bertujuan untuk menunjukkan koperasi dikelola dengan benar.

Kemudian untuk mengedukasi anggota tentang kebersamaan serta mengantisipasi bila ada dugaan kecurangan.

Cara Menghitung SHU Koperasi

Pengelola Koperasi harus menguasai bagaimana cara memisahkan pendapatan dari anggota dan yang bukan. Namun bisa juga ada kesepakatan koperasi membagikan SHU tanpa membedakan darimana sumber pendapatannya.

Pengelola harus mengetahui informasi dasar yang dibutuhkan dalam perhitungan. Adapun informasi dasar itu antara lain :

  • Jumlah total SHU dalam satu periode.
  • Alokasi SHU untuk dana karyawan, jasa modal, jasa anggota, jasa usaha, juga dana cadangan.
  • Total simpanan yang dimiliki semua anggota Koperasi.
  • Semua transaksi usaha dari anggota.
  • Simpanan dari masing-masing anggota.
  • Berapa omzet unit-unit usaha Koperasi.
  • Besaran persentase SHU bagi simpanan yang diperoleh dari anggota.
  • Persentase untuk transaksi usaha yang bersumber dari anggota.

Perhitungan tidak hanya dari modal yang disetor ke Koperasi oleh anggota tapi juga transaksi-transaksi yang dilakukan oleh anggota. Semakin besar modal dan semakin aktif seorang anggota bertransaksi, jumlah SHU yang diterimanya semakin besar.

Itulah pembahasan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi mulai dari sumbernya, mekanisme pembayaran, prinsip-prinsipnya, serta cara perhitungannya.

Berbicara tentang Koperasi, jika saat ini Anda berniat ingin mendirikan Koperasi, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat memberikan layanan dalam membuat surat Izin Mendirikan Koperasi adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Mendirikan Koperasi dan surat-surat lainnya.

Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, Biro Jasa kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang, sehingga banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Mendirikan Koperasi saja.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik ingin menggunakan jasa dari Gapura Office untuk mendirikan Koperasi, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami memberikan konsultasi secara GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah, dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Koperasi.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>