Blog Post

Pengertian PT Terbuka (Tbk), Apa Itu?

PT Terbuka

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu dari badan hukum. Meski sebagai badan hukum, namun PT memiliki perbedaan dari badan hukum lainnya.

Hal itu dikarenakan PT sebagai badan hukum memiliki 2 bentuk, yakni PT Terbuka (Tbk) dan PT Tertutup.

Lalu, apa yang dimaksud dengan PT Terbuka?

Pengertian PT Terbuka

PT Terbuka atau dikenal juga dengan Perseroan Publik atau Go Public berbeda dengan PT Tertutup. Pada PT Terbuka ini, perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum melalui Pasar Modal. Sedangkan PT Tertutup tidak menawarkan sahamnya kepada masyarakat secara luas.

Ketentuan mengenai PT Terbuka ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Menurut Pasal 1 angka 7 UU PT, Perseroan Terbuka adalah Perseroan publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 8 UUPT menyatakan bahwa, Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai PT Terbuka dapat ditemukan di dalam UU Pasar Modal.

UU Pasar Modal sendiri memberikan kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan publik. Tepatnya dalam Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal, dimana perusahaan publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 Miliyar  atau sejumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Nah, berdasarkan ketentuan tersebut kriteria dari PT Terbuka adalah sebagai berikut :

  • Memiliki jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham.
  • Memiliki modal disetor minimal Rp 3 Miliyar.

Perlu diketahui, apabila PT Tertutup telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka wajib mengubah anggaran dasar mengenai status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka. Perubahan anggaran dasar tersebut dilakukan dalam waktu 30 hari  yang terhitung sejak terpenuhinya kriteria tersebut.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa PT Terbuka merupakan Perseroan publik yang memiliki minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 Miliyar. Selain itu, PT Terbuka merupakan PT yang melakukan penawaran umum saham di pasar modal.

Sedangkan bagi PT Tertutup yang telah memenuhi kriteria PT Terbuka, maka konsekuensinya harus mengubah anggaran dasar dalam waktu 30 hari sejak terpenuhinya kriteria PT Terbuka.

Karakteristik PT Terbuka

PT Terbuka memiliki karakteristiknya sendiri seperti terdapat kata Tbk di akhir nama perusahaan yang menjadi karakteristik yang paling terlihat.

  • Memiliki tujuan yang jelas.
  • Mendapatkan keuntungan berupa dividen.
  • Tidak mendapat fasilitas dari Negara.
  • Investor tidak bertanggungjawab atas operasional.
  • Keputusan tertinggi pada RUPS.

Nah, kini Anda sudah mengenal apa itu PT Terbuka, bukan? Lalu, apakah Anda sudah siap mendirikan PT Anda sendiri? Atau masih kesulitan memahami persyaratan apa saja yang harus diurus?

Jangan khawatir! Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Gapura Office atau Virtual Officeku bagi Anda yang membutuhkan bantuan untuk legalitas. Dan dapatkan penawaran terbaik dari kami untuk Pendirian PT Anda.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda mengurus Pendirian PT. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Pendirian PT murah.

Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Akta Perusahaan dengan harga yang sangat terjangkau.

Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.

Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.

Silahkan langsung hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional bersama kami.

Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya dari kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ingat, persiapkan segala persyaratannya dalam membuat surat Izin Usaha agar pengurusannya bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Untuk itu, jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>