Blog Post

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Apa Itu?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak dari masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF untuk bangunan. Dimana ketika Anda ingin memulai pekerjaan atau proyek pembangunan perumahan, maka pihak pengembang atau developer wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Setelah bangunan selesai dibangun, dan sebelum diserahkan kepada pembelinya, maka pihak pengembang harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang perlu pengembang dapatkan dari Pemda setempat.

Itulah mengapa pentingnya SLF, sertifikat ini diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut berfungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.

Dokumen SLF dibutuhkan untuk perumahan murah bersubsidi sebagai acuan perbankan dalam mengalirkan kreditnya. Jadi, jika Anda memiliki unit hunian, baik rumah maupun unit apartemen, maka Anda harus memiliki SLF, karena betapa pentingnya SLF ini.

Bahkan, jika Anda membeli rumah atau hunian baru, Anda juga harus memperhatikan keberadaan SLF bangunan tersebut. Berikut ini, akan diinformasikan mengenai SLF secara lebih lengkap.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat atau surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait atas Bangunan Gedung yang sudah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan berupa kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Dengan demikian, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berguna agar bangunan gedung dapat beroperasi atau digunakan secara legal.

Secara umum, berdasarkan jenis dan luas bangunan, maka SLF diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :

  • Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai.
  • Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
  • Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
  • Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diberikan kepada bangunan atau gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masa berlaku SLF yang telah diterbitkan adalah lima (5) tahun untuk Bangunan Umum. Dan sepuluh (10) tahun untuk bangunan Rumah Tinggal.

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung atau menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung bersertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik atau pengguna bangunan harus mengajukan Permohonan untuk perpanjangan SLF.

Ketika melakukan perpanjangan, maka harus menyertakan laporan hasil pengkajian Bangunan Gedung yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, dan prasarana. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan untuk memperoleh perpanjangan SLF.

Untuk informasi sewa Jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Anda bisa mengunjungi Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami siap membantu Anda mengenai perizinan SLF.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan SLF.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>