Blog Post
Pengurusan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apabila Anda ingin melakukan kegiatan usaha Perdagangan, maka salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan Izin dalam menjalankan bisnis Perdagangan.
Izin untuk menjalankan usaha Perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang biasa disingkat SIUP.
SIUP sendiri merupakan dokumen yang diperlukan dan wajib dimiliki bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha Perdagangan.
Jadi, meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini. Karena pemilik SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara, melainkan untuk semua jenis pedagang.
SIUP sendiri dikelompokkan menjadi tiga (3) kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.
- SIUP Menengah, untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000.
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000.
Pengurusan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat Izin Usaha lainnya ini dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di beberapa daerah ada di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.
Berikut syarat pengurusan SIUP untuk perusahaan perseorangan, yaitu :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan.
- Fotocopy NPWP.
- Surat Keterangan Domisili (SITU).
- Neraca perusahaan.
- Materai senilai Rp 6.000.
- Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Baca juga: Cara Mendapatkan SIUP Untuk UMKM
Itulah syarat pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan perseorangan. Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat SIUP dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Gapura Office merupakan salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan cepat dan mudah.
Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut.
Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan usaha.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.
Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Jadi, jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan cepat dan mudah.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!