Blog Post

Cara Mendapatkan SIUP Untuk UMKM

Surat Izin Usaha Perdagangan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah usaha yang baru didirikan tentunya perlu memiliki Izin resmi. Tak hanya untuk golongan usaha berskala Besar saja, namun usaha dengan skala Kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal pun perlu memiliki surat Izin Usaha.

Nah, bila saat ini Anda berniat ingin terjun ke dunia wirausaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), maka hal yang harus diperhatikan adalah memiliki Izin jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Khusus bagi pengusaha dengan kategori mikro, yakni dengan modal usaha di bawah Rp 50 juta, meski tidak wajib memiliki SIUP namun surat Izin ini akan diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP diterbitkan berdasarkan domisili usaha. SIUP sangat penting untuk dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab, SIUP juga berperan penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada bank.

Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

Ketentuan perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh pengusaha berupa SIUP ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 mengenai penerbitan SIUP.

Berikut jenis-jenis SIUP berdasarkan skala usaha :

1. SIUP Mikro.

Jenis Izin Usaha ini merupakan surat Izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat Kecil atau Mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.

2. SIUP Kecil.

Sesuai dengan namanya, jenis Izin Usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp 50 juta – Rp 500 juta, dan tidak termasuk tanah serta tempat usaha. Surat Izin Usaha bagi kelompok usaha Kecil ini adalah SIUP Kecil.

3. SIUP Menengah.

Selanjutnya adalah surat Izin untuk kategori usaha Menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp 500 juta – Rp 10 miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini mengantongi Izin SIUP Menengah.

4. SIUP Besar.

Untuk jenis usaha skala Besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.

Cara Mendapatkan SIUP Untuk UMKM

Adapun untuk membuat SIUP, ada beberapa pilihan untuk membuat Izin Usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu :

1. Secara Online.

Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, maka caranya adalah dengan mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) di masing-masing daerah. Contohnya, di pelayanan.jakarta.go.id.

Nah, setelah Anda masuk dalam laman tersebut, carilah informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.

2. Secara Offline.

Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi atau Kantor Pelayanan Terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda.

Atau Anda juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan?

1. Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) Untuk UMKM.

Jika usaha Anda sudah matang dikonsep dan mulai dijalankan, segeralah mengurusnya agar segera mengantongi Izin Usaha. Untuk mengurus SIUP ini, Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain bila memang tidak memiliki waktu yang cukup.

Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah Anda, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.

Namun, bila Anda memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, datangi bagian Layanan Terpadu Pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan materai Rp 6.000 dan tandatangani.

Selanjutnya, fotocopy berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan.

2. Syarat atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Mengurus SIUP UMKM.

Setelah Anda menandatangani Surat Permohonan SIUP bermaterai, lampirkan identitas Anda, yang terdiri dari :

  • Fotocopy identitas diri atau KTP 3 lembar.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lembar.
  • Fotocopy NPWP 3 lembar.
  • Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (bila diwakilkan).
  • KTP orang yang diberi kuasa.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/ bangunan (bila tanah atau bangunan disewa).
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah/ bangunan yang digunakan.
  • Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.

3. Biaya Mengurus SIUP.

Untuk mengurus perizinan ini, maka pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, bila Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, maka Anda bisa melaporkannya secara online melalui situs resmi www.lapor.go.id.

Jika saat ini Anda memang sedang merintis usaha UMKM, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat dibutuhkan nantinya.

Baca juga: Pengurusan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa Pengurusan SIUP.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan Pengurusan SIUP dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus SIUP.

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI dan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat SIUP agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>