Blog Post
Cara Mendapatkan Surat Izin Untuk Usaha Dagang
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Ketika Anda ingin memulai Usaha Dagang (UD), maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan Usaha Dagang milik Anda dan mendapatkan Surat Izin Usaha Dagang. Surat Izin Usaha Dagang ini lebih dikenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
SIUP sendiri merupakan suatu dokumen yang diperlukan dan wajib dimiliki oleh orang maupun badan usaha yang akan mendirikan Usaha Perdagangan. Keberadaan Surat Izin Usaha Dagang ini guna memastikan produk yang dijual sesuai standar dan berkualitas.
Harapannya, persamaan perlakukan ini akan memberikan dampak yang baik bagi persaingan bisnis maupun perkembangan ekonomi. Hal yang sama juga berlaku untuk pedagang dari luar negeri yang memafaatkan e-commerce lokal.
Jadi, ada baiknya Anda memahami seluk beluk soal Surat Izin Usaha Perdagangan ini dan cara memilikinya.
Jenis-Jenis SIUP
SIUP dikelompokkan menjadi tiga (3) kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha. Berikut kategorinya :
1. SIUP Besar.
Diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar. Namun jumlah ini masih di luar tanah dan bangunan yang dimiliki.
2. SIUP Menengah.
SIUP menengah diperuntukan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Serupa dengan SIUP Besar, besaran ini juga di luar tanah dan bangunan.
3. SIUP Kecil.
SIUP kecil diperuntukan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Namun angka ini belum mencakup aset berupa tanah dan bangunan.
4. SIUP Mikro.
Terakhir, SIUP Mikro diperuntukkan bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta. Angka tersebut juga belum termasuk dengan tanah dan bangunan yang dimiliki.
Dalam pengurusannya SIUP ini, bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Syarat Perizinan Usaha Dagang
Sebelum mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Dagang, maka Anda harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen tertentu sebagai persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi pembuatan SIUP ini dibedakan dalam beberap jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan.
Pembagiannya adalah sebagai berikut :
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT).
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk PT dalam membuat SIUP :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang Wanita.
- Fotocopy NPWP.
- Surat Keterangan Domisili (SITU).
- Fotocopy Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Surat Izin Gangguan (HO).
- Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp 6.000.
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
2. Untuk Koperasi.
Sementara dokumen yang harus dipenuhi oleh Koperasi agar memiliki SIUP adalah :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili (SITU) dari Pemerintah Daerah.
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp 6.000.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait. Misalnya, jika usaha Anda menghasilkan limbah, maka Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan.
Adapun untuk perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)pemegang saham perusahaan.
- Fotocopy NPWP.
- Surat Keterangan Domisili (SITU).
- Neraca perusahaan.
- Materai senilai Rp 6.000.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk Perusahaan Terbuka (Tbk), yaitu :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
- Fotocopy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka (PT).
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka (PT) dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan g. Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti bahwa pemilik tanah/bangunan yang digunakan tersebut tidak keberatan. Surat Izin ini ditandatangani di atas materai dan sudah mewakili sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Prosedur Pembuatan SIUP
Setelah berkas persyaratan administrasi seperti yang disebutkan di atas sudah lengkap, kemudian ikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini.
1. Mengambil Formulir Pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan.
Sebagai pemilik perusahaan, Anda bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui Biro Jasa seperti Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
2. Formulir Pendaftaran Diisi dan Ditandatangani.
Formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan harap segera isi dengan baik dan benar. Setelah itu, Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan menandatangani formulir tersebut di atas materai Rp 6000.
Jangan lupa formulir yang sudah diisi lengkap tersebut di fotocopy sebanyak 2 rangkap dan digabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah dijelaskan di atas.
3. Membayar Tarif Pembuatan SIUP.
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap Kotamadya atau Kabupaten. Biasanya, besarannya diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP.
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda sudah jadi, maka Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Jika SIUP Anda telah diterbitkan, maka usaha yang Anda jalankan sudah terdaftar keberadaannya. Dengan demikian, maka Anda resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan tersebut.
Jadi, dokumen ini sangat penting sebagai penunjang Usaha Dagang milik Anda. Karena dengan adanya SIUP, maka Usaha Perdagangan milik Anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan. Misalnya, berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis.
Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan fotocopy SIUP untuk banyak kebutuhan lainnya, seperti mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lainnya. Anda juga bisa mendapatkan banyak kemudahan permodalan dengan memiliki SIUP. Misalnya, dalam hal bantuan kredit pemerintah atau akses lainnya. Jadi, ada baiknya Anda mengajukannya sejak awal ketika merintis usaha Anda.
Baca juga: Pentingnya Memiliki Izin Usaha dan Manfaat Mengurusnya
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat SIUP dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office merupakan salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda dalam pengurusan SIUP. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan SIUP dengan cepat dan mudah.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!