Blog Post

Pengurusan Izin Usaha Keagenan atau Distributor

Usaha Keagenan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Menjadi Agen Penjualan sebuah produk atau Distributor tentunya menjadi salah satu bentuk usaha bagi sebagian orang untuk memulai bisnis yang lebih menjanjikan. Apalagi dalam menghasilkan suatu produk, tentunya produsen ingin produknya dapat dipasarkan dalam jangkauan yang luas.

Di sini. peran dari seorang Agen untuk bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang produsen kepada konsumen, sehingga produsen dapat melakukan distribusi barang secara tidak langsung melalui Agen dan jaringannya.

Namun untuk menjadi Agen yang menjual sebuah jenis produk tidaklah mudah. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui ketika ingin mendirikan Usaha Keagenan, salah satunya adalah mengurus Izin Usaha. Izin tersebut tentunya akan menjamin keberlangsungan usaha Anda.

Nah, untuk mengurus Izin Usaha Keagenan ini maka Anda bisa melakukannya melalui Biro Jasa Perizinan Usaha, dimana tentunya Anda tidak perlu repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha.

Biasanya, Biro Jasa Perizinan Usaha ini juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan.

Pengurusan Izin Usaha Keagenan

Pada dasarnya, usaha Keagenan ini merupakan badan usaha yang wajib memiliki Izin untuk menjual sebuah produk maupun jasa tanpa perlu memindahkan hak penjualan barang atau jasa yang dipercayakan oleh pemilik barang atau jasa yang bersangkutan.

Memasarkan suatu produk dengan metode agen tentu saja merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk membuat sebuah produk dapat terjual.

Namun, seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, untuk dapat mendirikan Usaha Keagenan dari sebuah produk ini ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui ketika Anda ingin menjadi seorang Agen, yaitu mengurus Izin terlebih dahulu sebelum dapat menjalankan usaha Keagenan, sehingga Anda dapat menjalankan usaha Keagenan produk yang akan dipasarkan.

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mengurus Izin untuk menjadi seorang Agen Pemasaran sebuah produk, dan memerlukan surat Izin Usaha untuk menjalankan bisnis Anda, berikut ini adalah persyaratannya.

1. Syarat Pertama.

  • Fotocopy Surat Domisili.
  • NPWP.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Identitas ini untuk memastikan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi dan negara sudah mengetahui keberadaan perusahaan Anda. Adapun NPWP untuk memastikan bahwa Anda adalah perusahaan yang taat pajak. Tentu saja dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik.

Selain itu, Anda juga harus memiliki surat Izin Usaha yang menandakan bahwa usaha Anda adalah usaha legal yang siap beroperasi dan siap menjalankan usahanya dengan baik.

2. Syarat Kedua.

Akta Pendirian Usaha, untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah didirikan secara resmi. Selain itu, akta ini juga harus ada untuk menunjukkan bahwa perusahaan Anda sudah didirikan dan memiliki aturan perusahaan yang jelas. Aturan perusahaan ini akan membuat semua usaha Anda dapat berjalan dengan baik.

Ketika sebuah usaha dapat dijalankan dengan baik berdasarkan aturan yang jelas, maka perusahaan akan menjadi minim terjadinya gesekan yang membuat pemilik perusahaan saling bertikai disebabkan persengketaan yang diakibatkan oleh beberapa hal.

3. Syarat Ketiga.

Surat penunjukan dari prinsipal dan juga brosur prinsipal yang menunjuk perusahaan Anda. Surat penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik barang sudah mengetahui perihal perusahaan Anda yang bermaksud untuk menjual produk barang atau jasa dari prinsipal.

Selain itu, Anda juga wajib menyertakan brosur atau leaflet dari prinsipal yang mempercayakan penjualan barang atau jasanya kepada perusahaan Anda. Tujuannya, untuk mengetahui legalitas dan jenis barang atau jasa apa yang dijual atau diproduksi oleh prinsipal tersebut.

Legalitas ini juga tentunya bermaksud untuk mempertegas bahwa barang yang dijual tidak melanggar hukum. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan perusahaan Anda dari kemungkinan barang-barang yang tidak diizinkan oleh hukum.

Membuat perizinan usaha untuk Keagenan penjualan suatu barang atau jasa tentu saja harus dilakukan dengan benar. Tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat dan juga kelengkapannya, maka perusahaan Anda akan terlindungi secara hukum negara ketika memasarkan barang-barang dagangan dari prinsipal melalui Anda sebagai perantaranya.

Tentu saja hal ini juga akan membantu Anda untuk mendapatkan jalan berdagang dengan mudah dan juga legal karena memiliki Izin Usaha menjadi seorang Agen.

Perizinan tersebut juga tentunya akan menjamin keberlangsungan usaha atau bisnis Anda yang dipercaya untuk menjual produk. Baik itu berupa barang maupun jasa oleh perusahaan lainnya, baik perusahaan dari dalam maupun dari luar negeri.

Lalu bagaimana, apakah masih bingung? Atau tidak ada waktu untuk mengurus Izinnya?

Tak perlu khawatir, karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda mengurus Izin Usaha Mendirikan Usaha Keagenan dengan cepat, transparan, dan pastinya juga dengan harga yang terjangkau.

Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat membantu Anda dalam memperoleh sebuah Izin Usaha untuk menjalankan usaha Keagenan pemasaran produk tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha Anda. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Mendirikan Usaha Keagenan atau Distributor dan surat-surat lainnya.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.

Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentu saja akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda.

Dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin Usaha Keagenan. Karena memang Biro Jasa kami membutuhkan dokumen-dokumen penting tersebut untuk memperoleh Izin Usaha milik Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Keagenan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Mendirikan Usaha Keagenan atau Distributor.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya, dan biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Mendirikan Usaha Keagenan atau Distributor.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>