Blog Post
Alasan Kenapa Harus Memiliki Izin Pangan Industri Rumah Tangga
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha rumahan merupakan usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatannya. Kini, usaha rumahan ini semakin berkembang dan menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional Indonesia.
Hal itu terbukti dengan banyaknya pengusaha di Indonesia adalah pengusaha Kecil dan Menengah termasuk pelaku usaha rumahan.
Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, maka tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi penghasilan keluarga.
Namun, untuk mendirikan usaha rumahan ini, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan usaha rumahan dengan serius, yaitu dengan pengurusan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pentingnya Memiliki Izin PIRT
Usaha rumahan, sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.
Izin Pangan Industri Rumah Tangga ini sangatlah penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Izin Pangan Industri Rumah Tangga hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas tujuh (7) hari.
Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah tujuh (7) hari, termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan Izin PIRT hanya berlaku tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang.
Lama waktu proses pengurusan Izin PIRT adalah satu (1) minggu hingga tiga (3) bulan, tergantung masing-masing daerah.
Pengurusan Izin P-IRT memberikan beberapa keuntungan. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
Dengan pencantuman kode IRT, maka makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya jual.
Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti melanggar peraturan di bidang Pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman, dan tidak layak dikonsumsi.
Syarat Perizinan PIRT
Pengurusan Izin PIRT sendiri memerlukan beberapa persyaratan :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar.
- Surat Keterangan Domisili usaha dari kantor Camat.
- Denah lokasi dan denah bangunan.
- Surat Keterangan dari Puskesmas atau Dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat permohonan Izin Produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
- Label yang akan digunakan pada produk makanan minuman yang diproduksi.
- Menyertakan hasil uji Laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan Izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti :
- Susu dan hasil olahannya.
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku.
- Makanan kaleng.
- Makanan bayi.
- Minuman beralkohol.
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
- Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
- Makanan/Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Namun perlu diketahui, bahwa persyaratan yang diajukan ini bisa saja berbeda-beda pada tiap daerah.
Cara Mengurus Izin PIRT
Adapun prosedur pengurusan Izin PIRT adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
- Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dinas Kesehatan akan mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
- Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan Izin yang diajukan, menyusun konsep Izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep Izin.
- Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
- Total waktu pengurusan 3 bulan.
Sebagai catatan: Persyaratan yang diajukan ini bisa saja berbeda-beda pada tiap daerah, dan mungkin memerlukan tambahan khusus.
Nah, jika saat ini Anda membutuhkan Jasa Pengurusan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!