Blog Post

Apakah Pengusaha dan Agen Perantara Properti Perlu Membuat Surat Izin Usaha?

Surat Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Menurut data Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), perkembangan kegitan usaha Properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen. Meningkatnya kegiatan usaha Properti ini berbanding lurus dengan peningkatan kegiatan usaha jasa perantara Properti.

Hanya saja, ternyata jasa perantara Properti juga harus memenuhi Izin tertentu untuk bisa menjalankan usahanya. Izin apa saja dan bagaimana prosedurnya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

Apakah Anda sudah tahu bahwa bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa perantara maupun bidang lain yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran maupun konsultasi Properti, ternyata harus memiliki surat Izin dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4.

Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag Nomor 51/2017).

Sesuai dengan peraturan tersebut, SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI).

Sebagai informasi, bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha, yaitu :

  • Perantaraan jual beli.
  • Perantaraan sewa menyewa.
  • Penelitian dan pengkajian.
  • Pemasaran.
  • Konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang telah diatur dalam perjanjian tertulis.

Broker untuk mendapatkan SIU-P4 harus memenuhi kriteria, diantaranya adalah :

  • Kegiatan usaha perantara Properti hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri, tetapi perusahaan tersebut dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga dan kantor Cabang minimal memiliki satu tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus dibuktikan keahliannya dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dan tenaga ahli tersebut tidak boleh bekerja pada P4 lainnya.

Lalu, bagaimana caranya untuk bisa menjadi tenaga ahli perantara Properti atau yang biasa disebut broker? Berikut cara untuk menjadi tenaga ahli perantara Properti atau broker, yaitu :

1, Daftarkan perusahaan ke Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI). Di AREBI, terdapat pelatihan bagi para calon broker Properti.

2. Melakukan uji tenaga ahli di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Setelah calon broker dilatih di AREBI, kemudian calon broker tersebut diuji di LSP. Apabila memenuhi, maka broker tersebut mendapat sertifikasi tenaga ahli.

Selanjutnya untuk mengajukan SIU-P4 paling sedikit memuat diantaranya :

  • Lingkup kegiatan yang ditugaskan.
  • Obyek Properti.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Nilai atau persentase dan tata cara pembayaran.
  • Komisi.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Penyelesaian perselisihan.

Nah, setelah memenuhi persyaratan di atas, P4 harus mengikuti prosedur pengajuan SIU-P4, yaitu :

1. Mengisi Surat Permohonan (SP SIU-P4), formulir yang harus di isi dapat di download dari website Departemen Perdagangan RI.

2. Permohonan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaraan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (OSS).

3. Kemudian mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan keterangan dengan Agen Properti.
  • Fotocopy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM.
  • Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik/pengurus (jika ada).
  • Daftar Tenaga ahli dua (2) orang dan berkas pendukung.
  • Berkas penanggung jawab/Direktur utama (fotocopy KTP, CV, pas foto 4X6 3 lembar).

Dalam penyampaian dokumen, meskipun yang dikirimkan berupa fotocopy, namun pemegang usaha harus dapat menunjukkan dokumen Asli untuk diperiksa keabsahannya dan dokumen Asli tersebut akan dikembalikan setelah selesai.

Kemudian dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan akan ditentukan mengenai :

  • Apabila dinyatakan benar dan lengkap berkasnya, Direktur Bina Usaha dan PP menerbitkan SIU-P4 secara daring.
  • Apabila dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, maka Direktur membuat Surat Penolakan disertai alasan penolakan secara daring. Apabila SIU-P4 ditolak, maka bisa mengajukan kembali.

Itulah informasi tentang Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4. Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan usaha, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Sehingga, sampai saat ini kami telah menjadi Biro Jasa hukum dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Anda dapat menggunakan Biro Jasa kami untuk kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Mengapa Harus Menggunakan Biro Jasa Kami?

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional. Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :

1. Berpengalaman dan Terpercaya.

Notaris berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.

2. Izin Lengkap.

Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

3. Tim Profesional.

Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.

4. Biaya Murah.

Anda bisa memperoleh harga termurah di antara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.

5. Tidak Ribet.

Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Dapatkan informasi lebih lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>