Blog Post

Surat Izin Perdagangan Untuk Mendirikan Perusahaan Dagang Kecil

Izin Perdagangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di era yang serba terbuka dan perubahan yang sangat cepat seperti sekarang ini, membuat banyak orang melihat ini sebagai peluang untuk membuka bisnis baru. Jika kita lihat di daerah perkotaan, banyak orang yang mencoba peruntungan dengan membuka bisnis baru.

Dan seiring dengan bertambahnya penghasilan dan keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut, tidak sedikit dari mereka yang ingin meningkatkan level usaha mereka, baik yang bergerak di bidang barang maupun jasa.

Namun perlu diingat, jika ingin membuka usaha tetap dengan alamat toko yang jelas, maka wajib bagi pemilik toko untuk memahami dan mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan Izin Perdagangan, dimana pemilik toko harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan Permendag Nomor 36 Tahun 2007 Pasal 1 Butir 4 yang berisi tentang surat Izin yang harus dibuat oleh para pelaku usaha, sehingga pembuatnya dapat melakukan kegiatan usaha Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SIUP tersebut.

Oleh sebab itu, setiap perusahaan yang melakukan usaha Perdagangan maka wajib memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP ini terdiri dari :

  • SIUP Besar.
  • SIUP Menengah.
  • SIUP Kecil.
  • SIUP Mikro.

SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000,- sampai dengan paling banyak RP 500.000.000, dan tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.

Syarat Membuat SIUP

SIUP Kecil Perorangan Baru :

  • Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha.
  • Fotocopy KTP Pemohon dan Fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan pembuatan surat Izin dikuasakan).
  • Fotocopy NPWP Pemohon.
  • Mengisi formulir permohonan (bermaterai) yang dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
  • Surat pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market dan peruntukan kantor).
  • Softcopy pas foto penanggung jawab perusahaan/pemohon berwarna ukuran 3×4.

SIUP Kecil Badan Usaha Baru :

  • Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur Utama perusahaan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  • Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (nama Akta Perubahan).
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan perubahannya (semua pengesahan perubahan).
  • Isi formulir permohonan (bermaterai) dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur Utama memberikan kuasa kepada Direktur).
  • Surat pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan minimarket dan peruntukkan kantor).
  • Softcopy pas foto penanggung jawab perusahaan/Direktur Utama berwarna ukuran 3×4.
  • Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha.

Tahapan Pembuatan SIUP

Tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengurus Izin SIUP adalah sebagai berikut :

1. Pemohon (badan usaha/perorangan) memasukkan berkas permohonan ke Kantor Pelayanan, lalu dilakukan pengecekan awal kelengkapan persyaratan berkas oleh petugas.

2. Selanjutnya petugas menerima draft dokumen SIUP Kecil, meneliti permohonan serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses permohonan selesai dilakukan penelitian administratif.

3. Petugas kemudian melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Kecil serta merekomendasikan proses kepada atasan.

4. Jika persyaratan dan permohonan pembuatan SIUP sudah dirasa cukup, maka selanjutnya penandatanganan dokumen Izin. Namun jika dirasa dokumen belum sesuai maka dilakukan revisi dan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.

5. Proses selanjutnya adalah mengecek penomoran dokumen Izin, mencetak, penandatanganan, memberi stempel serta mengarsipkan kemudian menyampaikan dokumen tersebut kepada petugas untuk diberikan status proses dokumen SIUP Kecil sudah selesai dan dapat diambil sesuai dengan jadwal pengambilan yang sudah ditentukan.

6. Menerima dokumen SIUP kecil yang sudah siap diserahkan kemudian melakukan verifikasi dokumen pendukung. Jika syarat dari dokumen pendukung tidak sesuai dengan ketentuan maka Izin tidak dapat diberikan kepada permohonan.

Masa Berlaku SIUP

Masa berlaku dari surat Izin SIUP selama pemilik usaha masih menjalankan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima (5) tahun di tempat penerbitan SIUP.

Mengapa SIUP begitu penting? Hal ini karena ada banyak manfaat yang akan Anda dapatkan ketika Anda sudah memiliki SIUP tersebut. Hal pertama yang akan Anda rasakan adalah usaha Anda menjadi legal, karena seringnya dalam berbagai kegiatan usaha (legal) SIUP akan diminta sebagai salah satu syarat.

Selain itu, SIUP juga bisa menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman modal usaha. Ketika Anda hendak meminjam dana ke perusahaan ke perusahaan perbankan, maka Anda membutuhkan SIUP sebagai persyaratan utama.

Pendukung kegiatan ekspor dan impor-surat Izin juga bisa menunjang kegiatan usaha Anda, termasuk dalam hal Perdagangan Internasional terkait aktivitas ekspor dan impor.

Keuntungan terakhir yang akan Anda dapatkan jika memiliki SIUP adalah dapat meningkatkan kredibilitas usaha Anda. Usaha Anda nantinya akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat jika memiliki Izin Usaha, sehingga penjualan Anda pun dapat meningkat.

Anda bisa mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini dengan menggunakan jasa dari sebuah Biro Perizinan Usaha. Apalagi jika Anda memang belum pernah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan ini sendiri, tentunya akan sedikit rumit karena harus berhadapan dengan aturan birokrasi.

Banyak dari pelaku usaha yang tidak memiliki cukup waktu mengurusnya langsung ke kantor instansi terkait, dan akhirnya memilih menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha sebagai pihak ketiga.

Nah, Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dengan cepat dan murah.

Kami adalah perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan perizinan usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet. Termasuk juga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kami merupakan perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis Anda hanya di Gapura Office! Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum dari orang yang ahli.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jangan tunda lagi! Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mempercepat perjalanan Anda menuju kesuksesan, silahkan hubungi tim Marketing kami sekarang juga. Kami akan dengan senang hati membantu Anda!

Ayo segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Silahkan langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>