Blog Post

Perbedaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Tempat Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengusaha saat mendirikan bisnis. Mungkin ada yang masih belum mengetahui, apa yang dimaksud dengan Surat Izin Tempat Usaha? Dan apa bedanya dengan SIUP? Lalu bagaimana cara pembuatannya?

Nah, berikut ini akan kami ulas informasi selengkapnya mengenai perbedaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Perbedaan SITU dan SIUP

Surat Izin Tempat Usaha adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan Izin pendirian.

Artinya, tempat usaha yang akan didirikan telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan telah diterima oleh masyarakat sekitar.

Untuk pembuatan Surat Izin Tempat Usaha ini, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menghubungi Dinas Penanaman Modal.

Sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat Izin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan.

Surat Izin SIUP ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan juga Jasa. Namun untuk mengurus SIUP dan legalitasnya bukanlah proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan dokumen-dokumen hingga pengajuan dikabulkan.

Umumnya, untuk proses normal pembuatan SIUP ini membutuhkan waktu hingga dua (2) minggu atau 14 hari masa kerja. Adapun soal biaya, biasanya dari jenis SIUP berbeda-beda, sesuai dengan domisili yang bersangkutan.

Prosedur Pengurusan SITU

Adapun prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha ini adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan Permohonan Izin Tempat Usaha kepada Camat atau Bupati, dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.

2. Apabila di Kecamatan atau Kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, maka Surat Permohonan bisa ditujukan kepada Camat atau Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.

3. Selanjutnya, petugas dari Pemerintah akan memeriksa tempat usaha Anda untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan.

Sedangkan persyaratan untuk permohonan Surat Izin Tempat Usaha adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Akta Pendirian Usaha bagi Koperasi, CV, dan lain-lain yang memerlukan.
  • Undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO) bagi usaha yang memerlukan.
  • Surat Keterangan Usaha dari Lurah atau Desa.
  • Map biasa.

Demikianlah prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha atau SITU yang harus Anda ketahui. Anda bisa mengurusnya sediri untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha di atas.

Jika nantinya ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, maka petugas akan memberikan pengarahan.

Prosedur Pengurusan SIUP

Sebelum Anda mengurus SIUP dan legalitasnya, ada baiknya Anda mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa serta legalitasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperlukan dokumen-dokumen :

  • Fotocopy KTP pada Pendiri, minimal dua (2) orang.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penanggung Jawab/ Direktur.
  • Fotocopy NPWP Penanggung Jawab.
  • Foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar berwarna.
  • Fotocopy Lunas PBB Tahun Terahir sesuai Domisili Perusahaan.
  • Fotocopy Surat Kontak/ Sewa kantor atau bukti kepemilikan Tempat Usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung jika berlokasi di gedung Perkantoran.
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
  • Foto Kantor Tapak Depan, Tapak Dalam (ruang berisi meja, kursi, dan komputer). Foto-foto ini nantinya akan digunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP.

Demikianlah prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika Anda merasa kesulitan dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau tidak cukup waktu untuk pengurusan tersebut, Anda bisa menggunakan Biro Jasa dalam pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ini.

Biasanya, dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan ini maka pihak Biro Jasa sudah menyediakan paket lengkap. Mulai dari jasa pengurusan SIUP, Surat Izin Tempat Usaha, dan yang lain sebagainya.

Nah, jika Anda membutuhkan Biro Jasa untuk pembuatan Surat Izin Tempat Usaha sekaligus Surat Izin Usaha Perdagangan, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Dengan senang hati kami akan melayani semua keperluan Anda.

Kami adalah perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama melayani pengurusan berbagai perizinan usaha, hingga pendirian perusahaan (PT, CV, maupun PMA).

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Mulai dari perizinan usaha, Izin Pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.

Berdasarkan pengalaman, kami jamin setiap pengurusan perizinan usaha Anda akan ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Tempat Usaha maupun Surat Izin Usaha Perdagangan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office!

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>