Blog Post
Cara Mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Setiap orang yang ingin mendirikan perusahaan, pastinya akan membutuhkan tempat untuk menjalankan usaha tersebut atau kantor operasional.
Masalahnya adalah, untuk membangun tempat usaha ini tidak boleh sembarangan mendirikan begitu saja. Meskipun setiap orang bisa mendirikan usaha, namun untuk bangunan tempat usaha ini harus memiliki legalitasnya.
Untuk itu, diperlukan adanya sebuah surat Izin yang legal, yaitu Surat Izin Tempat Usaha atau SITU.
Pengertian SITU
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat legalitas yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat kepada perusahaan, badan usaha, dan perorangan yang menyatakan bahwa tempat untuk memulai usaha yang digunakan telah sesuai dengan tata ruang wilayah setempat, dan dapat digunakan untuk kegiatan usaha, produksi, dan penanaman modal.
Dengan memiliki Surat Izin Tempat Usaha ini, maka perusahaan tidak akan mendapatkan masalah dari pihak eksternal jika ada yang merasa terganggu oleh kehadiran usaha Anda di tempat tersebut.
Jadi, sangat disarankan bagi Anda untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha ini dengan segera. Diurus sejak awal ketika Anda hendak mendirikan usaha, selain juga harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Memiliki Surat Izin Tempat Usaha juga termasuk suatu kewajiban, karena surat Izin ini memang sudah ada aturannya dari pemerintah melalui Pemda.
Jika Anda tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha, maka dapat dipastikan perusahaan Anda akan mendapatkan sanksi. Apalagi jika skala perusahaan Anda terbilang cukup besar.
Lalu, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha?
Cara Mendapatkan SITU
Tentu yang banyak dipertanyakan oleh pengusaha yang masih awam mengenai perizinan adalah bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha. Caranya mudah saja, Anda cukup datang ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat Kabupaten/ Kota. Di sanalah Anda bisa mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha ini.
Untuk persyaratannya, silakan tanyakan kepada pihak Dinas terkait di daerah Anda untuk lebih jelasnya. Namun, umumnya untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti :
- KTP.
- Fotocopy IMB.
- Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terkahir.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Dan lain sebagainya.
Jika syarat sudah dilengkapi semua, maka Anda tinggal mengisi formulir permohonan Surat Izin Tempat Usaha yang didapatkan di Dinas Penanaman Modal. Formulir tersebut nantinya harus mendapatkan pengesahan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Setelah mendapatkan pengesahan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan, maka Anda tinggal menyerahkannya ke Dinas Penanaman Modal di Kabupaten/Kotamadya untuk proses selanjutnya.
Masa Berlaku SITU
Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki masa berlaku tiga (3) tahun dan bisa diperpanjang, tetapi harus di-review kembali. Saat Anda sudah memiliki usaha, langkah selanjutnya adalah membuat rancangan usaha.
Dalam membangun sebuah rancangan usaha, maka Pembukuan adalah suatu hal yang harus Anda pikirkan sejak awal. Dengan pembukuan yang baik maka pengembangan usaha akan lebih terencana dengan baik.
Itulah cara mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Nah, jika Anda sudah mengetahui tentang Surat Izin Tempat Usaha ini dan dokumen yang diperlukan untuk membuatnya, namun Anda masih menemui kendala, maka Anda bisa mengkonsultasikannya kepada kami Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Apalagi jika Anda memang belum pernah mengurus Surat Izin Tempat Usaha ini sendiri, tentunya akan sedikit rumit karena harus berhadapan dengan aturan birokrasi.
Gapura Office sendiri adalah perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan perizinan usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet. Termasuk juga pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Kami merupakan perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.
Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha tersebut.
Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis Anda hanya di Gapura Office!
Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum dari orang yang ahli.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan tunda lagi! Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mempercepat perjalanan Anda menuju kesuksesan, silahkan hubungi tim Marketing kami sekarang juga. Kami akan dengan senang hati membantu Anda!
Ayo segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Silahkan langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!