Blog Post

Izin Usaha Tempat Hiburan dan Taman Rekreasi Umum

Taman Rekreasi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tak bisa dipungkiri, kebutuhan akan adanya tempat hiburan sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menyegarkan pikiran setelah hampir sepekan menjalankan rutinitas kerja yang begitu melelahkan.

Tempat hiburan seperti Taman Rekreasi merupakan tujuan wisata yang hingga saat ini masih diminati oleh masyarakat, terutama saat waktu libur tiba. Apalagi jika harga tiket masuknya tergolong murah, pastilah akan diserbu oleh banyak pengunjung.

Tidak hanya menyediakan wahana untuk anak-anak saja, Taman Rekreasi juga perlu menyediakan wahana lainnya, terutama untuk kalangan remaja dan juga orang dewasa.

Izin Usaha Tempat Hiburan dan Rekreasi Umum

Mendirikan usaha Taman Rekreasi memang merupakan salah satu pilihan terbaik, karena banyak sekali masyarakat yang membutuhkan hiburan di akhir pekan. Anda bisa memulai bisnis hiburan ini dengan merencanakan di mana tempat mendirikan taman hiburan dan wahana apa saja yang nantinya akan dimasukkan ke dalamnya, berapa kira-kira anggaran yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, rencanakanlah bisnis Anda dengan matang dan gunakanlah strategi pemasaran yang terbaik agar pengunjung semakin tertarik untuk mengunjungi Taman Rekreasi milik Anda.

Tidak perlu mematok harga tiket yang terlalu tinggi agar dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk permulaan, Anda bisa membuat potongan harga atau diskon sebagai promosi agar menarik pengunjung untuk datang.

Nah, setelah bisnis sudah dirancang dengan baik, maka tahap selanjutnya adalah mengurus Izin Mendirikan Usaha Taman Rekreasi ke Dinas Pariwisata dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut ini.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Permohonan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berasal dari Lurah dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan.
  • Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
  • Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).

Itulah beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP). Lalu, sudah tahukah Anda dokumen apa saja yang harus Anda miliki saat membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata? Berikut informasi lengkapnya.

  • Bukti Status Tempat secara jelas.
  • Akta Pendirian Perusahaan jika usaha Taman Rekreasi milik Anda termasuk berbadan hukum.
  • Advice planning yang berasal dari Dinas Tata Kota.
  • Tidak berdekatan dengan tempat ibadah atau tempat pendidikan.
  • Surat Keterangan yang menerangkan bahwa usaha tersebut tidak memberatkan lingkungan atau tetangga dengan diketahui oleh RT/ RW/ Lurah/ Camat setempat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pimpinan perusahaan.

Itulah dokumen-dokumen yang harus Anda miliki saat pembuatan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Pastikan bahwa syarat-syarat di atas sudah Anda miliki lengkap sebelum mendaftarkan usaha Taman Rekreasi ke Dinas Pariwisata. Setelah itu, maka Anda sudah bisa mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).

Izin Tetap Usaha Pariwisata sendiri merupakan Izin operasional usaha yang akan tetap berlaku hingga sepanjang usaha tersebut masih terus berjalan serta harus didaftarkan setiap bulannya.

Izin Tetap Usaha Pariwisata ini tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan dalam bentuk apapun. Jika memang terjadi hal tersebut, maka Anda akan mendapatkan sanksi.

Setelah mengajukan permohonan Izin Tetap Usaha Pariwisata, kemudian melakukan daftar ulang Izin Tetap Usaha Pariwisata. Jika Izin Tetap Usaha Pariwisata sudah jadi atau selesai, maka harus mematuhi segala kewajiban dan larangan dalam usahanya tersebut.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan juga Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) untuk mendaftarkan usaha Taman Rekreasi milik Anda, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha Pariwisata murah!

Keunggulan dari layanan di Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Biro Jasa kami juga akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan usaha.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Kami juga menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) untuk usaha Taman Rekreasi Anda dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>