Blog Post

Pengurusan Surat Izin Usaha Untuk Rumah Toko atau Ruko

Rumah Toko atau Ruko

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Mungkin sebagian dari Anda kini lebih memilih membuka usaha dengan Rumah Toko (Ruko) dibanding dengan toko saja. Membuka usaha dengan Ruko memang dianggap lebih efektif, karena bekerja di rumah sendiri dan tidak membuang banyak waktu yang habis di perjalanan.

Apabila Anda tidak tinggal di Ruko tersebut, maka Ruko bisa ditempati oleh karyawan Anda.

Pengurusan Surat Izin Usaha Untuk Ruko

Dalam mendirikan Rumah Toko (Ruko), maka Anda harus mendapatkan Izin Pendirian Bangunan, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Umumnya, IMB untuk Ruko ini berada di kawasan perdagangan dan jasa dengan bentuk bangunan berupa Rumah Toko. Pengajuan IMB tersebut akan ditindaklanjuti dengan advice planning oleh Dinas Perizinan atau Dinas Tata Kota  atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan.

Permohonan ke Dinas Perizinan harus Anda lengkapi dengan Studi Lingkungan pada Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Pengawasan Lingkungan Hidup dan Persetujuan dari pemilik tanah.

Selain itu, juga harus memperoleh Izin dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan setempat. Apabila Ruko Anda sudah siap, maka Anda perlu membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai jenis usaha.
  • Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apabila perizinan tersebut telah terpenuhi, maka Anda bisa membangun sebuah Rumah Toko atau Ruko pada lokasi yang Anda ajukan. Itulah langkah-langkah dalam mengurus surat Izin Usaha untuk Rumah Toko atau Ruko.

Baca juga: Izin Usaha Untuk Alih Fungsi Rumah Menjadi Rumah Kantor

Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Bila Anda kesulitan dalam mengurus Izin Usaha, termasuk juga mengurus surat Izin Usaha untuk Rumah Toko (Ruko), maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Usaha untuk Rumah Toko.

Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam pembuatan Surat Izin Usaha untuk Rumah Toko.

Kami menyediakan layanan jasa pengurusan perizinan usaha hingga jadi. Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha untuk Rumah Toko.

Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya, karena kami terbukti memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

Tulis Kebutuhanmu Disini Kami Akan Membalas Secepatnya!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>