Blog Post

Kenapa Izin Usaha Itu Penting?

Izin Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perizinan usaha adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha tertentu, baik dalam bentuk Izin maupun Tanda Daftar Usaha.

Pasalnya, syarat utama untuk dapat mendirikan usaha di Indonesia adalah dengan mendapatkan pengakuan dari regulator atau pemerintah.

Mengapa Izin Usaha Itu Penting?

Banyak pengusaha beranggapan bahwa Izin Usaha itu bukanlah merupakan hal yang penting. Anggapan ini sering kita dengar dari pengusaha Kecil dan Menengah.

Alasan yang paling umum adalah adanya kendala birokrasi untuk mengurus Izin Usaha. Maraknya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum pemerintah daerah serta biaya yang mahal.

Anggapan ini tentu saja salah besar. Kenapa? Izin Usaha diperlukan karena perizinan yang diberikan dari pihak berwenang kepada penyelenggara usaha. Dengan begitu, maka badan usaha terkait, baik itu yang berbentuk PT, CV, ataupun Perseorangan, telah sah dan dianggap legal untuk menjalankan usaha bisnisnya.

Manfaat Memiliki Izin Usaha

Banyak manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki Izin Usaha, diantaranya adalah : 

1. Kepastian Hukum.

Dengan memiliki Izin Usaha, maka perusahaan akan mendapatkan jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal-hal yang merugikan perusahaan. Baik itu dari segi bisnis ataupun aturan perundang-undangan.

Contohnya, jika perusahaan memiliki Izin yang lengkap, dan jika terjadi hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah secara hukum untuk menggugat ataupun mempertahankan apa yang menjadi hak.

2. Kredibilitas Perusahaan Meningkat.

Hal lain yang juga salah satu manfaat jika mengurus Izin Usaha adalah dapat meningkatnya kredibilitas perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan membutuhkan dana sebagai tambahan pengembangan usaha.

Fakta bahwa perusahaan yang sudah memiliki Izin yang lengkap, maka akan menjadi faktor pendukung untuk mempertimbangkan layak tidaknya suatu perusahaan untuk dapat melikuidasi pinjaman yang diberikan.

3. Dapat Mengikuti Lelang (Tender).

Jika perusahaan merupakan penyedia jasa Konstruksi atau sejenisnya, maka Izin Usaha akan membantu untuk dapat mengikuti tender atau lelang yang diselenggarakan pemerintah. Hal ini karena salah satu syarat utamanya adalah dengan lolos untuk persyaratan tender.

Perusahaan harus memiliki semua Surat Izin yang diperlukan seperti NIB, SIUJK, NPWP, dan laporan keuangan selama tiga (3) tahun berjalan.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap

Itulah sedikit ulasan mengenai manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki Izin Usaha. Nah, jika Anda ingin mengurus Izin Usaha untuk pengurusan berbagai dokumen seperti CV Perusahaan, NIB, SIUP, maupun Izin Usaha lainnya, dan Anda juga tidak mau ribet, maka Anda bisa mempercayakan pada Biro Jasa kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Kami adalah perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Kami menyediakan jasa layanan pembuatan dan pengurusan CV Perusahaan dengan terpercaya. Kami juga menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Dengan hadirnya Gapura Office, maka para pelaku usaha yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, kini bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha seperti NIB, SIUP, maupun TDP, merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami telah membantu ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan. Karena kami memberikan layanan dan pelayanan terbaik.

Nah, bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan jasa kami, tentunya sudah mengetahui apa saja keuntungan menggunakan layanan kami. Namun, bagi Anda yang ingin menggunakan layanan dari kami, tentunya juga ingin tahu manfaat menggunakan jasa kami, bukan?

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Gapura Office menjadi pilihan ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

1. Proses Mudah.

Proses menggunakan jasa kami sangat mudah, karena semua dokumen akan diurus oleh tim profesional kami. Sehingga Anda bisa tenang menunggu di rumah.

2. Proses Pengurusan Lebih Cepat.

Kami memiliki tim berpengalaman dan profesional dalam pengurusan Izin Usaha Anda, sehingga pengerjaan izin usaha akan dapat kami selesaikan dengan cepat.

3. Terpercaya.

Kami sudah melayani ratusan klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, dengan layanan dan pelayanan terbaik, sehingga menjadikan perusahaan kami sangat terpercaya.

4. Biaya Terjangkau.

Mengurus Izin Usaha memang ribet. Maka tidak heran bila memilih menggunakan jasa kami merupakan keputusan yang tepat. Apalagi jika biaya yang kami tawarkan juga sangat terjangkau.

5. Konsultasi Gratis.

Bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Karena kami memang memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, silahkan langsung menghubungi tim Admin kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda. Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu. Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office!

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>