Blog Post

Pentingnya Mengurus Izin Usaha Untuk Bisnis Kosmetik

Bisnis Kosmetik

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perkembangan usaha atau bisnis Kosmetik dari waktu ke waktu semakin meningkat sejak beberapa tahun terakhir. Bukan hal yang baru bagi pelaku usaha, termasuk pelaku bisnis Kosmetik, untuk melakukan perizinan yang wajib dimiliki agar bisnis tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Demikianlah bunyi Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga sangat fatal akibatnya bagi Anda para pelaku bisnis Kosmetik jika tidak memiliki salah satu Izin Usaha.

Lalu, Izin Usaha apa saja yang dimaksud? Yuk, simak Izin Usaha apa saja yang wajib Anda ketahui dan beberapa hal yang wajib diperhatikan agar usaha Kosmetik milik Anda tidak mengalami hal yang fatal.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Bagi Anda para pelaku bisnis Kosmetik atau yang sedang ingin mendirikan bisnis Kosmetik, maka Anda wajib melakukan Pendaftaran untuk memperoleh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP ini merupakan Izin untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan. SIUP ini diperuntukan bagi Anda para pelaku bisnis, baik itu yang berbentuk badan hukum (PT) maupun yang tidak berbadan hukum (CV atau Firma) sepanjang kegiatan tersebut merupakan kegiatan jual beli barang.

Salah satu manfaat mendapatkan SIUP, selain mendapatkan legalitas bisnis, yaitu kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Nah, bagi Anda para pelaku bisnis usaha kosmetik yang melakukan partnership atau afiliasi dengan luar negeri, SIUP merupakan memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengurus dokumen administrasi kegiatan ekspor dan impor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag No 46/2009), maka kategori SIUP ini dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yaitu :

  • SIUP Mikro, untuk skala usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta.
  • SIUP Kecil, untuk skala usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta.
  • SIUP Menengah, untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar, untuk skala usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.

Perolehan SIUP ini dapat Anda peroleh dengan mudah jika sudah mendaftarkan usaha milik Anda, atau jika Anda sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, SIUP ini merupakan salah satu jenis Izin Usaha operasional.

Jadi, pastikan dahulu Anda sudah mendapatkan NIB sebagai salah satu syarat untuk melakukan perizinan berusaha melalui sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS) versi terbaru.

Izin Edar Sebagai Aturan Wajib Bagi Pelaku Usaha Kosmetik

Seperti yang sudah dibahas di atas, pertumbuhan bisnis atau usaha Kosmetik sedang berkembang pesat di beberapa waktu terakhir ini. Maka tidak mengherankan jika lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap bisnis Kosmetik dikarenakan maraknya bisnis kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (UU Nomor 36/2009).

Pasal 106 jo Pasal 197 UU Nomor 36/2009 sendiri telah mengatur bahwa bisnis usaha Kosmetika dapat dijalankan apabila Izin Edar sudah diterbitkan.

Bagi setiap kegiatan usaha, termasuk usaha Kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar, maka akan dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Artinya, Izin Edar merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang Kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM No. 12/2020) mengatur dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan memiliki Izin Edar berupa notifikasi.

Permohonan notifikasi menurut ketentuan Pasal 6 PBPOM No. 12/2020 terdiri atas :

1. Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai perizinan khusus yang wajib Anda cermati bagi para pelaku bisnis usaha Kosmetik atau bagi Anda yang sedang merintis usaha Kosmetik, baik itu melalui toko maupun online.

Masih bingung dengan masalah legalitas untuk menjalankan usaha Kosmetik? Gapura Office atau Virtual Officeku solusinya! Anda dapat mengkonsultasikan masalah Anda pada kami.

Di Gapura Office Anda bisa mendapatkan Izin Edar dari BPOM dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Gapura Office sendiri adalah sebuah jasa pelayanan pengurusan perizinan yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainnya.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Edar.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Edar dari BPOM.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>