Blog Post

Pentingnya SKA dan SKT Untuk Perusahaan Konstruksi

SKA dan SKT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pernahkah Anda mendengar tentang istilah SKA dan SKT? Perlu Anda ketahui bahwa SKA adalah Sertifikat Keahlian Kerja, dan sedangkan SKT adalah Sertifikat Keterampilan Kerja. Kedua jenis perizinan ini merupakan dokumen-dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan Konstruksi yang berkompeten.

Perlu diketahui pula bahwa meski kedua sertifikat kerja tersebut merupakan sertifikat yang mengakui profesi di bidang jasa Konstruksi secara hukum dan legalitas, namun antara Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) ini merupakan dua jenis sertifikat yang berbeda

Lalu, apa sejatinya SKA dan SKT itu dan apa perbedaan dari keduanya? Mengapa para arsitek maupun pekerja di bidang jasa Konstruksi memerlukannya? Nah, semua hal tersebut akan kita bahas di sini.

Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

SKA adalah Sertifikat Keahlian Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat SKA ini diberikan kepada pekerja di bidang jasa Konstruksi yang telah memenuhi syarat sertifikasi berdasarkan bidang, keahlian, dan juga disiplin ilmu.

SKA menjadi bukti akan kemampuan dan kompetensi seseorang dalam menjalani profesi sebagai Tenaga Ahli, baik itu yang bergerak di bidang jasa Konsultan maupun Kontraktor.

SKA sendiri terbagi menjadi tiga (3) tingkatan kualifikasi sebagai berikut :

  • Ahli Utama.
  • Ahli Madya.
  • Ahli Muda.

Seseorang yang baru pertama kali mengajukan SKA di suatu bidang keahlian tertentu, biasanya akan mendapatkan SKA Muda. SKA ini banyak dimiliki oleh tenaga ahli muda yang baru lulus kuliah dengan pengalaman yang hanya beberapa tahun saja. Sedangkan untuk SKA Madya dan SKA Utama merupakan kelanjutan atau upgrade dari SKA Muda.

Umumnya, perbedaan SKA Muda, SKA Madya, dan SKA Utama terdapat pada jangkauan pekerjaan yang dapat diambil. Semakin kecil kualifikasinya, maka lingkup pekerjaan yang diambilnya juga terbatas. Aturan ini disesuaikan dengan masing-masing bidang dan keahlian.

Syarat utama bagi badan usaha jasa untuk dapat memperoleh sertifikasi dan registrasi dalam bidang jasa Konstruksi adalah dengan memiliki tenaga ahli bersertifikat Keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Misalnya, sebuah Konsultan Arsitek yang ingin mengambil pekerjaan pembuatan masterplan maka hendaknya dalam struktur organisasinya terdapat PJT seorang tenaga ahli yang bersertifikat SKA Tata Ruang.

SKA dapat dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Misalnya, seperti IAI, Inkindo, Astekindo, dan lain sebagainya.

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)

SKT adalah Sertifikat Keterampilan Kerja yang dapat menjadi bukti akan kemampuan dan kompetensi profesi di bidang jasa Pelaksana Konstruksi. Berbeda dengan SKA, biasanya untuk SKT ini merujuk pada pengalaman kerja dan lebih banyak ditujukan kepada Kontraktor dan Pelaksana.

Adapun tingkatan kualifikasi dalam SKT adalah sebagai berikut :

  • Tingkat I.
  • Tingkat II.
  • Tingkat III.

Perbedaan SKA Dengan SKT

Perlu diketahui bahwa antara Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) adalah dua jenis sertifikat yang berbeda. Persamaannya adalah keduanya merupakan Sertifikat yang mengakui profesi di bidang jasa Konstruksi secara hukum dan legalitas.

Perbedaan SKA dengan SKT juga dapat dilihat pada peruntukannya, tujuan, dan cara memperoleh serta syarat-syaratnya. SKA menekankan pada kata kunci “Ahli”, yang merujuk pada Tenaga Ahli seperti Konsultan dan Pengawas. Tenaga ahli ini biasanya dibuktikan melalui pendidikan dan pengalaman. Umumnya, syarat untuk memperoleh SKA adalah minimal Sarjana S1.

Sedangkan untuk SKT mengacu pada kata kunci “Terampil”, yang terkait dengan praktik dan pelaksanaan yang sangat menekankan pada pengalaman. Dengan lulusan SMA atau SMK, biasanya sudah boleh memperoleh SKT.

Seseorang dapat memiliki SKA dan SKT lebih dari satu secara pribadi. Namun, jika sudah masuk ke dalam organisasi perusahaan, maka hanya satu SKA dan SKT saja yang berlaku.

Demikian pula di proyek, jika seseorang memiliki SKA Tata Ruang dan Arsitektur secara bersamaan, maka saat menjadi PJT atau PJB di suatu perusahaan atau proyek, maka ia hanya dapat menggunakan satu SKA saja, tidak boleh namanya masuk dua kali atau lebih.

Pentingnya SKA dan SKT

Fungsi dan manfaat dari memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) adalah diakuinya seseorang sebagai Tenaga Ahli yang berkompeten di bidangnya. Selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut :

  • Memiliki Sertifikat Keahlian SKA maupun SKT adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  • Memiliki Sertifikat Keahlian SKA atau SKT adalah sebagai bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat dalam mengerjakan suatu proyek.
  • Sertifikat SKA dan SKT dapat menjadi acuan industri Konstruksi, khususnya di Indonesia, untuk mengetahui tingkat keahlian dan keterampilan di suatu bidang.
  • Sebagai syarat untuk dapat mengambil atau ikut tender pada suatu proyek tertentu. Biasanya proyek Pemerintah dan BUMN maupun proyek Swasta sering mencantumkan syarat SKA dan SKT untuk mereka yang mengajukan tender.
  • Sebagai syarat bagi badan usaha jasa Konstruksi untuk mendapatkan sertifikat dan registrasi, sehingga bisa ikut dalam suatu tender.

Baca juga: Manfaat Memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Demikianlah mengenai pengertian SKA dan SKT dilihat dari segi persamaan dan perbedaannya. Bagaimana, sudah cukup paham persamaan dan perbedaan dari Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)?

Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SKA dan SKT, atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja dan tidak perlu khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membantu Anda dalam mengurus Pembuatan SKA dan SKT.

Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet. Kami merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Pembuatan SKA dan SKT dalam waktu singkat!

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami juga sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.

Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>