Blog Post

Pentingnya Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak ragam dan jenis dari Izin Usaha yang ada di Indonesia. Namun, banyak pula dari pelaku usaha yang merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk mengurus Izin Usaha yang mereka maksud. Oleh sebab itu, kami Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda.

Nah, pada artikel ini, kami akan mengulas tentang jenis Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, pengertian, dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya.

Pentingnya Izin Usaha

Banyak orang yang merasa keberadaan atas adanya Izin Usaha dan menganggapnya tidak penting. Padahal Izin Usaha itu membawa dampak positif terhadap usaha yang mereka jalani. Dimulai dari kepercayaan terhadap usaha tersebut, hingga kemudahan dalam mengembangkan usaha tersebut.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

Setiap perusahaan, perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan atau Hider Ordonnatie (HO) mewajibkannya.

Adapun untuk prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan bahwa mereka tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.

2. Formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.

3. Setelah diketahui oleh Lurah dan Camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke Kabupaten/ Kotamadya untuk memperoleh SITU. Setiap setahun sekali, SITU perlu dilakukan heregistrasi atau daftar ulang.

4. Membayar biaya izin dan legalitas berdasarkan Perda Nomor 17/PD/1976, no 35/PD/1977, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2001.

Sementara itu, persyaratan permohonan adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Akta Pendirian Usaha bagi Koperasi, CV, dan lain-lain yang memerlukan.
  • Undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO) bagi usaha yang memerlukan.
  • Surat Keterangan Usaha dari Lurah atau Desa.
  • Map biasa.

Demikianlah beberapa prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang harus Anda ketahui. Anda bisa mengurusnya sediri untuk mendapatkan SITU di atas.

Memanfaatkan Biro Jasa Izin Usaha

Jika Anda merasa kesulitan dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), atau tidak cukup waktu untuk pengurusan tersebut, Anda bisa menggunakan pihak Biro Jasa dalam pengurusan SITU tersebut. Umumnya, dalam pengurusan pembuatan PT, pihak Biro Jasa sudah menyediakan jasa lengkap. Dimulai dari jasa pengurusan SIUP, SITU, dan yang lainnya.

Nah, jika Anda membutuhkan sebuah Biro Jasa, maka Anda bisa menggunakan jasa kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Dengan senang hati kami akan melayani semua pengurusan Izin Usaha Anda.

Kami adalah Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama melayani pengurusan berbagai perizinan usaha, hingga pendirian perusahaan (PT, CV, maupun PMA). Layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.

Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>