Blog Post
Peraturan BPOM Tentang Label Pangan Olahan Susu
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada 2018 lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengeluarkan peraturan baru bagi para pelaku usaha terkait label dalam Pangan Olahan. Pengaturan tersebut dimuat dalam peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Peraturan BPOM RI Nomor 31 Tahun 2018), dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2018 lalu.
Peraturan BPOM tentang label Pangan Olahan tersebut dikeluarkan untuk menyatukan seluruh ketentuan mengenai label produk olahan yang selama ini terdapat dalam beberapa ketentuan.
Selain itu, BPOM juga ingin mempertegas bahwa Susu Kental Manis (SKM) merupakan kategori produk susu. Hal ini untuk menjawab kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat.
Peraturan Label Pangan Olahan Susu
Hal yang menjadi sorotan utama dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 ini adalah terkait dengan kewajiban Produsen Susu dan Produk Olahan Susu untuk mencantumkan keterangan atau peringatan serta daftar bahan yang digunakan dalam label produknya.
Untuk produk susu sendiri, termasuk susu bubuk, susu Ultra High Temperature (UHT), susu pasteurisasi, dan susu steril, maka wajib dicantumkan peringatan pada label kemasannya, yang berbunyi :
- Perhatikan!
- Tidak Untuk Menggantikan Air Susu Ibu.
- Tidak Cocok Untuk Bayi Sampai Usia 12 Bulan.
Sedangkan untuk susu kental, maka wajib dicantumkan peringatan pada labelnya, yang berbunyi :
- Perhatikan!
- Tidak Untuk Menggantikan Air Susu Ibu.
- Tidak Cocok Untuk Bayi Sampai Usia 12 Bulan.
- Tidak Dapat Digunakan Sebagai Satu-Satunya Sumber Gizi.
Peringatan sebagaimana dimaksud di sini adalah wajib ditulis dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang dengan warna merah di atas dasar berwarna putih. Aturan yang lebih ketat pada label produk tersebut dicantumkan dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan Susu Kental Manis (SKM) tersebut sebagai minuman pengganti ASI untuk bayi mereka.
Sebagaimana diketahui, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan dengan kategori produk susu jenis apapun.
Selain mengenai label tersebut, ada beberapa poin penting yang juga terdapat dalam peraturan tentang Label Produksi Pangan Olahan tersebut, antara lain adalah :
- Pencantuman istilah pemanis alami.
- Ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil.
- Berat bersih.
- Pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain.
Seluruh label dalam produk olahan yang sudah beredar di masyarakat, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 ini paling lambat 30 bulan sejak peraturan ini berlaku efektif.
Dan ini artinya adalah, bahwa seluruh produk olahan yang baru diproduksi setelah berlakunya Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 harus langsung menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan ini.
Selanjutnya, BPOM berkewajiban untuk melakukan sosialisasi peraturan baru ini kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu. Sosialisasi ini juga penting dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang untuk tubuh.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mendirikan Klinik Kecantikan
Demikianlah peraturan Label Pangan Olahan Susu yang dimuat dalam peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Nah, bila saat ini Anda sedang bingung bagaimana cara mengurus Izin Edar BPOM, atau punya pertanyaan lain seputar legalitas usaha Anda, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda!
Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru, termasuk pengurusan Izin Edar BPOM dan surat-surat lainnya mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, dan lain sebagainya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Selain itu, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami siap membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!