Blog Post
Syarat dan Prosedur Mendirikan Klinik Kecantikan
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam dunia kecantikan, perawatan kini telah menjadi bagian dari gaya hidup. Dan untuk menjaga kecantikan, biasanya seseorang mendatangi Klinik Kecantikan.
Klinik Kecantikan jadi salah satu tempat yang wajib untuk didatangi bagi mereka yang ingin lebih meningkatkan estetika diri menjadi semakin percaya diri. Maka tak heran bila saat ini mudah sekali menemukan Klinik Kecantikan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.
Ya, bisnis Klinik Kecantikan ini memang sedang “naik daun”. Apalagi untuk membuka bisnis Klinik Kecantikan ini tidak terlalu sulit untuk mendapatkan lisensi, dimana Izin Mendirikan Klinik Kecantikan tidak jauh berbeda dari lisensi bisnis lainnya. Anda hanya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nah, agar dapat memperoleh lisensi untuk salon atau klinik kecantikan, maka semuanya harus mematuhi persyaratan Permenkes Nomor 9 tahun 2014. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan Izin mendirikan Klinik Kecantikan yang tepat.
Izin Mendirikan Klinik Kecantikan
Perlu Anda ketahui bahwa syarat untuk mendirikan Klinik Kecantikan di Indonesia berbeda-beda regulasinya pada tiap-tiap daerah. Jadi, sangat penting bagi Anda yang ingin benar-benar terjun dalam bisnis Klinik Kecantikan ini untuk mempelajari persyaratan yang ada. Karena jika usaha yang Anda dirikan tidak sesuai Izin, maka investasi Anda akan terbuang percuma.
Berikut persyaratan umum tentang Perizinan Klinik Kecantikan di Indonesia, yaitu :
- Surat permohonan (materai Rp 6.000).
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum/KTP Perorangan.
- Fotocopy Sertifikat Tanah dan IMB/ Kontrak (minimal 5 tahun).
- Fotocopy Surat Persetujuan Tetangga. Namun untuk tipe Klinik Kecantikan tipe Utama diperlukan Izin Gangguan atau HO dari pemerintah Kabupaten/Kota.
- Fotocopy Perjanjian Pemusnahan/Pengelolaan Limbah Medic dengan tempat yang memiliki pengolahan limbah medik yang memenuhi syarat.
- Penanggung jawab teknis medis.
- Surat Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab teknis medis.
- Fotocopy KTP setempat. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter (Legalisasi Konsil Kedokteran Indonesia).
- Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP).
- Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bidang Estetika Medik yang diselenggarakan Institusi Pendidikan Nasional/ International atau Organisasi Profesi (OP) terkait yang diakui pemerintah sesuai pedoman P2KB.
- Surat pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku, yang ditandatangani oleh Pemilik dan penanggung jawab teknis medis.
- Daftar tarif dan jenis pelayanan.
- Fotocopy NPWP.
- Daftar Peralatan.
- Peta lokasi dan denah bangunan/ ruangan beserta ukurannya.
- Daftar Kosmetik, obat-obatan, dan implant yang digunakan.
- SOP yang ditandatangani oleh Penanggung jawab teknis medis.
- Memiliki ikatan kerja sama dengan Rumah Sakit rujukan (untuk Klinik Kecantikan tipe utama).
- Blanko Rekam medis dan inform consent.
- Daftar Ketenagaan
Adapun prosedur membuat dan mengurus Surat Izin Usaha Mendirikan Klinik Kecantikan adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang, dan mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri persyaratan lainnya.
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, maka berkas Permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
- Berkas Permohonan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila Izin telah diterbitkan maka pemohon akan diberitahu, dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan.
Baca juga: Peraturan BPOM Tentang Label Pangan Olahan Susu
Itulah persyaratan umum dan prosedur membuat Surat Izin Usaha Mendirikan Klinik Kecantikan. Sebagai Biro Jasa Izin Mendirikan Klinik Kecantikan, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merasa terpanggil sebagai partner bisnis Klinik Kecantikan untuk dapat membangun perkembangan industri bisnis ini.
Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Jasa Perizinan Mendirikan Klinik Kecantikan. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan. Kami hadir untuk memberikan solusi dari bisnis Klinik Kecantikan Anda!
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan Klinik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik Kecantikan di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.
Jadi, bila Anda tertarik ingin membangun usaha Klinik Kecantikan, maka Anda dapat menjadi partner bisnis kami dengan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk pengurusan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan.
Segera hubungi kami untuk mewujudkan bisnis yang Anda inginkan dan ubah bisnis Anda sekarang menjadi lebih maju bersama kami. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!