Blog Post

Jasa Legalitas Pendirian PT dan Sewa Virtual Office

Izin Usaha Industri Pembuatan PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Mendirikan sebuah bisnis ternyata bukanlah perkara yang mudah. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari modal, konsep usaha, personel perusahaan, hingga lahan atau bangunan sebagai tempat beroperasi.

Begitu badan usaha berdiri, kita juga masih membutuhkan promosi untuk mencari klien dan meraih kepercayaan mereka. Inilah salah satu alasan mengapa banyak orang memutuskan untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas (PT). Karena dibandingkan badan usaha lainnya, penggunaan PT cenderung lebih mudah menarik kepercayaan klien.

Hal tersebut tidak lepas dari citra PT yang lekat dengan istilah bonafide dan profesional. Hal ini pula yang menjadi alasan mengapa saat ini ada banyak perusahaan jasa pembuatan PT di Indonesia.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pembuatan PT di Jakarta, maka kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda. Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama melayani jasa Pembuatan PT, baik untuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

Didukung dengan tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing membuat perusahaan kami banyak dicari oleh pelaku usaha yang membutuhkan jasa pembuatan PT baru.

Secara umum, kami akan membantu semua kebutuhan pendirian perusahaan Anda. Salah satunya adalah dengan menawarkan untuk sewa Virtual Office, bagi perusahaan baru yang belum memiliki domisili usaha.

Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pendirian PT?

Nah, untuk pembuatan PT baru adalah dengan waktu pengerjaan 4 minggu hari kerja. Ini adalah paket lengkap yang kami berikan, belum termasuk biaya sewa Virtual Office (jika dibutuhkan).

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Sewa Virtual Office

Masih banyak PT baru yang didirikan tanpa memiliki domisili usaha. Di Jakarta sendiri domisili usaha PT minimal harus ruko atau gedung, dan tidak boleh menggunakan rumah.

Lalu, bagaimana mengatasi permasalahan ini?

Jawabannya adalah menggunakan atau sewa Virtual Office. Karena tujuan dari Virtual Office ini merupakan suatu upaya untuk mewujudkan efisiensi kerja yang berujung pada penekanan biaya (cost reduction). Upaya tersebut adalah pengurangan penggunaan lingkungan kantor secara fisik.

Sebuah Virtual Office dapat memberikan penghematan yang signifikan dan fleksibilitas dibandingkan dengan menyewa kantor konvensional seperti yang dilakukan pada umumnya.

Jadi, secara umum pengertian Virtual Office itu sendiri adalah sebuah ruang kerja yang berlokasi di dunia internet, dimana seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki fisik lokasi usaha.

Virtual Office merupakan sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Pengaturan operasional dan fungsional suatu kantor virtual memungkinkan pemilik bisnis dan karyawan untuk bekerja dari lokasi di manapun dengan menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, ponsel, dan akses internet.

Jadi, seperti yang sudah dibahas sebelumnya, biasanya fungsi Virtual Office ini ebih digunakan untuk menekan biaya suatu perusahaan. Dengan menyewa Virtual Office, diharapkan perusahaan Anda bisa dapat memangkas biaya operasional dibandingkan dengan cara kerja konvensional pada umumnya.

Anda akan tetap memiliki kantor yang elegan didukung dengan alamat domisili yang sah, resepsionis, ruang meeting, dan nomor telepon khusus tanpa membayar biaya lebih untuk menambah staf baru.

Dengan menggunakan Virtual Office pula, tentunya dapat membantu perusahaan Anda dengan berbagai keuntungan. Apa saja itu? Berikut penjelasannya.

1. Meningkatkan Citra Perusahaan.

Dengan menyewa Virtual Office tentunya dapat meningkatkan citra perusahaan serta branding perusahaan itu sendiri. Memiliki lokasi usaha atau perusahaan yang strategis di pusat bisnis sesuai keinginan Anda.

Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi perusahaan. Apalagi bagi perusahaan baru yang belum memiliki domisili usaha.

2. Dapat Memangkas Biaya.

Jika perusahaan Anda belum mendapatkan lokasi usaha atau domisi usaha, maka Anda pun dapat menggunakan Virtual Office. Penggunaan Virtual Office ini juga dapat memangkas biaya operasional lebih tinggi dibandingkan dengan cara kerja konvensional pada umumnya.

Dengan biaya sewa Virtual Office yang terjangkau, tentunya sangat menguntungkan untuk perusahaan Anda.

3. Kantor Elegan Sesuai Keinginan.

Dengan biaya sewa Virtual Office yang cukup terjangkau untuk wilayah Jakarta, perusahaan Anda sudah dapat memiliki kantor yang elegan, didukung dengan alamat domisili yang sah untuk perusahaan Anda.

Terdapat pula ruang meeting, resepsionis, nomor telepon yang dikhususkan untuk perusahaan Anda tanpa membayar biaya lebih untuk menambah karyawan baru.

Dengan menggunakan Virtual Office, perusahaan juga dapat untuk mengajukan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan demikian, bermanfaat bagi citra perusahaan Anda dan bisa meningkatkan peluang kerjasama bisnis dengan pihak pemerintah.

Baca juga: Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Startup

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI sekarang juga untuk informasi lebih lanjut, atau kunjungi kantor kami. Dengan senang hati kami siap melayani Anda, atau hanya untuk konsultasi GRATIS mengenai pembuatan PT baru yang Anda maksud.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>