Blog Post

Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Startup

Dokumen Legalitas

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada hukum, Perseroan harus melegalkan usaha dan kegiatan usahanya dengan memiliki dokumen legalitas yang sah atau legal. Dokumen legalitas yang dimaksudkan di sini adalah pengesahan, persetujuan, serta izin dan dokumen lainnya, yang diperlukan oleh Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya agar terhindar dari timbulnya sanksi hukum yang nantinya dapat membebani Perseroan.

Meskipun memang terdengar sepele, namun ini merupakan hal yang sangat penting untuk dapat melangsungkan kegiatan usaha Perseroan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hal tersebut juga sangat bermanfaat untuk kemajuan usaha, seperti diantaranya adalah dapat mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas Perseroan, mengembangkan usaha, serta masih banyak lagi manfaat lainnya.

Banyak yang belum mengetahui apa saja dokumen legalitas Perseroan yang wajib dimiliki sebelum memulai usaha dan menjalankan kegiatan usaha. Berikut beberapa dokumen legalitas utama yang wajib dimiliki oleh Perseroan di Indonesia, antara lain :

1. Akta Pendirian.

Akta Pendirian merupakan langkah awal untuk proses legalitas Perseroan. Setiap badan usaha dan badan hukum membutuhkan Akta Pendirian untuk mengesahkan badan yang didirikannya. Akta Pendirian ini hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh notaris.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memuat anggaran dasar yang mengatur mengenai, yaitu :

  • Nama dan tempat kedudukan.
  • Jangka waktu.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
  • Modal dan saham.
  • Sistem Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris.
  • Susunan.
  • Pengangkatan.
  • Pemberhentian dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Dan hal-hal penting lainnya.

Selanjutnya, Akta Pendirian PT ini akan digunakan untuk mengurus berbagai macam dokumen legalitas lainnya, sehingga Akta Pendirian menjadi hal penting yang harus diutamakan oleh pelaku usaha Startup.

2. Surat Pengesahan Badan Hukum.

Selanjutnya, para pendiri dan Direksi (melalui notaris) harus mendapatkan pengesahan atas Akta Pendirian tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

Dengan demikian, maka setiap perbuatan yang dilakukan oleh para pendiri dan Direksi untuk kepentingan Perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, baru akan mengikat Perseroan setelah Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum tersebut diperoleh dan semua tindakan para pendiri dan Direksi tersebut diratifikasi.

3. NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berlaku selama Anda menjalankan usaha dan/atau kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

NIB berlaku juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan Hak Akses Kepabeanan. NIB merupakan salah satu syarat untuk memproses dan menerbitkan izin usaha melalui sistem OSS.

4. Izin Usaha.

Izin usaha adalah izin dasar untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Izin usaha ini diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota terkait.

Izin usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, dan bisa berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah pelaku usaha memiliki izin usaha, maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan/atau komitmen agar izin komersial dapat diterbitkan dan kegiatan komersial dan operasional dapat dijalankan. Masa berlakunya juga terbatas selama jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur izin terkait.

Penting untuk diketahui bahwa untuk kegiatan usaha perdagangan umum, maka pelaku usaha hanya perlu memiliki Izin Usaha Perdagangan dimana izin tersebut berlaku sebagai izin usaha sekaligus izin komersial atau operasional.

5. NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).

NPWP Perseroan merupakan salah satu dokumen yang juga perlu untuk dimiliki. Bukan hanya orang pribadi saja, namun sebuah Perseroan juga memiliki kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak badan.

NPWP tersebut juga nantinya akan diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya dan untuk keperluan perbankan seperti pembukaan rekening.

Saat ini, proses pengajuan dan penerbitan NPWP masih harus dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada didomilisi Perseroan.

6. SKDP dan SKDU.

Saat ini, pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) telah dihapuskan untuk wilayah Jabodetabek. Namun dalam prakteknya untuk beberapa wilayah, terkadang dokumen legalitas ini masih dipersyaratkan sebagai salah satu syarat untuk mengurus dokumen legalitas lainnya.

Demikianlah beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh Startup. Hal-hal di atas wajib Anda miliki untuk melegalkan kegiatan usaha dan untuk memperoleh dokumen legalitas lainnya. Dengan telah memiliki dokumen-dokumen tersebut pula, maka Anda dapat dengan nyaman menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari resiko hukum di kemudian hari.

Namun, jika Anda memiliki kendala dalam pembuatan dokumen-dokumen di atas, maka Anda bisa berkonsultasi dengan kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Percayakan urusan hukum Anda bersama kami!

Ya, sebagai perusahaan yang telah berkecimpung sejak lama di bidang jasa perizinan, kami dari Gapura Office siap membantu Anda membuat Akta Pendirian maupun proses Pendirian PT secara menyeluruh.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin lainnya.

Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pembuatan PT dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pembuatan PT.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Lalu, berapa biaya pembuatan PT di Gapura Office? Biaya yang Anda keluarkan mulai dari Rp 7 Jutaan, maka semua data-data Anda dijamin lengkap.

Selain itu, ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>