Blog Post

Peraturan Dalam Memberi Nama PT Baru

PT Baru

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu badan usaha legal yang banyak dilirik oleh para pengusaha. Terutama bagi mereka yang sedang merintis atau mengembangkan bisnisnya. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan membuat PT Baru.

Selain dapat beroperasi secara legal, para pelaku usaha pun tentunya akan lebih mudah dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain dan juga mencari tambahan modal.

Peraturan Dalam Memberi Nama PT Baru

Perlu diketahui bahwa sebelum mendirikan PT baru, sebaiknya siapkan dengan matang Nama PT yang akan diajukan agar proses pembuatannya tidak terhambat.

Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2011, beberapa syarat Pemberian Nama PT adalah sebagai berikut :

  • Ditulis dengan huruf latin/alfabet Roman.
  • Belum digunakan oleh PT lain secara sah.
  • Tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Tidak menyerupai nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional (kecuali sudah ada izin).
  • Tidak menggunakan angka atau huruf (termasuk berupa rangkaian) yang tidak membentuk kata bermakna.
  • Harus sesuai dengan tujuan atau bidang usaha.
  • Terdiri dari minimal tiga kata berbahasa Indonesia.

Beberapa syarat di atas harus Anda penuhi ketika Anda memberi Nama sebuah perusahaan baru.

Tips Membuat Nama PT

Menentukan nama perusahaan adalah persiapan awal ketika Anda ingin mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT). Sistem pendaftaran nama perusahaan ini bisa dilakukan secara online, sehingga tidak akan ada nama perusahaan yang sama satu dengan lainnya. Untuk itu, persiapkanlah Nama PT Anda seunik mungkin agar langsung diterima sebagai nama perusahaan Anda,

Nah, salah satu persyaratan penting dalam mendirikan PT adalah memberikan nama badan hukum tersebut. Memang terdengar mudah, namun pada kenyataannya banyak dari pelaku usaha yang kebingungan saat harus merangkai nama untuk perusahaannya.

Untuk memudahkan dalam pencarian nama perusahaan, sangat penting untuk memperhatikan berbagai persyaratan yang ditetapkan Pemerintah dalam pemberian nama PT. Sebagai pendukungnya, berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan :

1. Nama Terdiri Atas Tiga Suku Kata Bahasa Indonesia.

Nama PT atau PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus menggunakan Bahasa Indonesia yang terdiri atas tiga suku kata.

Penting untuk diketahui, dalam pemberian nama perusahaan harus mengikuti standar dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan menggunakan alphabet latin. Pelaku usaha tidak diperkenankan untuk memakai angka, huruf, atau gabungan huruf yang membentuk kata.

Sebagai antisipasi bila terjadi penolakan saat pengajuan pendaftaran nama PT, maka sangat disarankan untuk menyiapkan tiga nama perusahaan. Pastikan ketiga nama tersebut tetap mengikuti aturan yang sudah dijelaskan di atas.

Apabila Anda ingin menyertakan bahasa asing di dalamnya, maka harus diubah sesuai dengan ketentuan kata serapan dalam Bahasa Indonesia. Contohnya, kata ‘Telecommunication’, maka harus diubah menjadi Telekomunikasi. Contoh lainnya, kata ‘Financial’, maka harus diubah menjadi Finansial.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk Perseroan Terbatas Lokal (PMDN). Namun tidak berlaku bagi perusahaan asing atau PT PMA (Penanaman Modal Asing). Khususnya terkait dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia untuk penamaan perusahaannya.

2. Nama PT Mencerminkan Tujuan Bisnis.

Nama PT harus sesuai dengan bidang bisnis yang digeluti. Sebagai contoh, bila nama perusahaan mencantumkan kata ‘Transportasi’, berarti memang bergerak dalam dunia penyedia jasa transportasi. Apabila nama perusahaannya mencantumkan kata ‘Jasa’, berarti memang bidang usaha yang dijalani sebagai penyedia jasa.

Ketentuan ini tidak sembarangan diwajibkan, karena memiliki dasar hukum yakni Pasal 5 UU Nomor 43 Tahun 2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan kalau Nama PT harus sesuai dan juga mencerminkan kegiatan usahanya.

3. Mengikuti Peraturan Yang Berlaku.

Tidak boleh sembarangan dalam memberi nama perusahaan. Anda harus mengikuti berbagai norma yang berlaku di masyarakat, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.

Oleh karenanya, penamaan PT tidak diperbolehkan mengandung unsur negatif, seperti pornografi, SARA, atau kebencian atas budaya Indonesia dan bisa memicu pertentangan di masyarakat atau bertentangan dengan ketertiban umum.

4. Dilarang Menggunakan Nama PT Lain Yang Sudah Resmi Digunakan.

Penggunaan nama perusahaan yang sama dengan yang sudah terdaftar resmi sangatlah terlarang. Meskipun domisili perusahaan dan bidang usahanya berlainan, namun bila ada kesamaan terhadap nama perusahaan lain, sudah pasti pengajuan pendaftaran perusahaan dengan nama bersangkutan akan ditolak oleh sistem dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Untuk itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu nama perusahaan yang akan Anda ajukan. Hal ini untuk memastikan belum ada pihak lain yang menggunakannya.

Jika Anda melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah terkait dengan penamaan perusahaan, maka sudah pasti hanya akan mendapatkan penolakan atas pengajuan namanya.

Jadi, Anda tidak akan bisa memaksakan kehendak untuk menggunakan nama perusahaan sesuai keinginan Anda apabila nama tersebut sudah digunakan secara resmi oleh perusahaan lain.

Agar tidak menghabiskan waktu dan tenaga, sangat dianjurkan untuk menyiapkan tiga nama perusahaan sekaligus. Jadi, kalau pengajuan pertama ditolak, Anda masih bisa mengajukan nama kedua.

Jika masih ada penolakan juga, maka masih bisa mengajukan nama perusahaan ketiga. Begitu seterusnya, sampai akhirnya pengajuan pendaftaran nama perusahaan Anda diterima.

Aturan terkait pelarangan nama perusahaan yang sama, pastinya demi kebaikan pemilik badan hukum tersebut. Kalau terdapat nama perusahaan yang sama, bisa saja berpengaruh besar terhadap citra usaha Anda. Resiko plagiat, pemalsuan produk, dan sebagainya bisa saja menimpa perusahaan.

Bila Anda merasa kesulitan dalam penentuan atau pemilihan nama perusahaan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli atau pakar hukum terkait dengan pendirian perusahaan. Dengan demikian, Anda bisa dibantu untuk pengecekan nama perusahaan yang diinginkan.

Hubungi penyedia jasa pendirian perusahaan terpercaya yang bisa membantu Anda dalam pemilihan nama perusahaan. Sekaligus membantu dalam pengajuan pendaftaran namanya secara sah di mata hukum. Dengan bantuan tersebut tentunya semakin meringankan beban dalam proses pendirian perusahaan Anda.

Itulah beberapa kendala yang biasanya banyak dialami oleh pengusaha saat membuat PT Baru. Alangkah baiknya setiap pebisnis memperhatikan hal-hal di atas, sehingga nantinya proses pendirian perusahaan yang Anda impikan bisa berjalan tanpa hambatan.

Nah, sudah terpikirkan untuk memilih Nama apa untuk PT Anda? Bila Anda kesulitan dalam mengurus pembuatan PT Baru, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Pendirian PT.

Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam Pendirian PT.

Kami menyediakan layanan jasa pengurusan PT Baru lengkap, yang meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP. Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir. Karena perusahaan kami telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk Pendirian PT.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian PT atau Izin Usaha lainnya.

Kami terbukti memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>