Blog Post

Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Pemohon PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Persetujuan Bangunan Gedung

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian ini ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR sendiri telah menutup layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama mulai 1 Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kementerian PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis website untuk mempermudah masyarakat memperoleh Izin PBG sebagai pengganti IMB.

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui http://simbg.pu.go.id.

Layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini diantaranya adalah :

  • Izin PBG.
  • Sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung.
  • Surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
  • Rencana teknis pembongkaran bangunan gedung.
  • Pendataan bangunan gedung terbangun maupun belum berdasarkan basis data Tim Profesi Ahli (TPA).
  • Lisensi arsitek.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis website untuk melakukan proses pengajuan Izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF.

Dalam menu Pemohon di laman http://simbg.pu.go.id telah dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB, atau yang ingin mendatakan bangunannya.

Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai pemohon :

1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.

2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni Daftar dan Masuk, lalu klik opsi Daftar. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.

3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti Daftar Sebagai, Alamat Email, Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik Kirim.

4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan Verifikasi pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.

5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya klik Simpan, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, maka Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut ini caranya :

1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu Tambah untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung.

3. Klik Jenis Permohonan untuk memilih jenis permohonan.

4. Klik Fungsi Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.

5. Klik Jenis Bangunan sesuai dengan PBG dimaksudkan.

6. Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik Simpan.

7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik Simpan untuk menyimpan data terbaru dan klik Selanjutnya.

8. Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik Simpan untuk menyimpan data terbaru dan klik Selanjutnya untuk melanjutkan.

9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik Tambah Data untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, lalu klik Simpan.

10. Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.

11. Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.

12. Centang Ceklis Jika Setuju jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik Simpan.

13. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan Izin.

14. Proses Pengajuan PBG selesai dan Status Permohonan dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.

Demikianlah cara pengajuan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika Anda merasa kesulitan, atau tidak punya banyak waktu untuk pengurusannya, Anda bisa menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk Izin PBG. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan PBG yang akan Anda dirikan.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan PBG.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>