Blog Post
Perbedaan Izin PBG dan IMB Saat Bangun Gedung
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah membutuhkan adanya dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Namun, belum lama ini pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus aturan IMB ini. Dengan adanya aturan baru ini, maka aturan sebelumnya tentu sudah tidak berlaku lagi.
Hanya saja, meski aturan IMB telah dihapus, pemerintah kini telah menggantikannya dengan kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lalu, apa perbedaan dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan?
Perbedaan Izin PBG dan IMB
Jika dilihat dari definisinya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini memang memiliki kemiripan dengan maksud dan tujuan yang sama.
Dalam Pasal 11 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun yang dimaksud Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk :
- Membangun bangunan baru.
- Mengubah.
- Memperluas.
- Mengurangi.
- Dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Setiap pemilik atau pemohon bangunan gedung juga harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut di dalam Persetujuan Bangunan Gedung. Misalnya, apakah sebagai hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, atau fungsi khusus.
Jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persetujuan Bangunan Gedung, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung.
- Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara itu, perintah pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan apabila :
- Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
- Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya.
- Tidak memiliki Persertujuan Bangunan Gedung.
- Ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksana dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
Bangunan gedung yang dapat dibongkar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkaji teknis dengan mempertimbangkan dan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Adapun letak perbedaan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga terletak pada syarat bangunan.
Untuk IMB sendiri memiliki beberapa syarat bangunan. Misalnya, terkait adanya pengakuan status hak atas tanah, Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga Izin mendirikan bangunan. Kemudian, terdapat pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.
Sementara pada PBG tidak menyertakan syarat sebanyak IMB. Dalam peraturan yang baru, Persetujuan Bangunan Gedung hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan gedung sesuai dengan tata bangunan, kehandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa.
Proses Penerbitan PBG
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 253 poin 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi dua tahap, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Konsultasi perencanaan.
- Penerbitan.
Adapun proses konsultasi perencanaan yang dimaksud meliputi :
- Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang dilakukan melalui tahap pemeriksaan dokumen rencana arsitektur maupun rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
- Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Itulah perbedaan dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. Nah, jika saat ini Anda merasa kesulitan, atau tidak punya banyak waktu untuk pengurusan PBG, Anda bisa menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami siap membantu Anda mengenai perizinan PBG.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan PBG.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!