Blog Post
5 Poin Perbedaan Izin PBG dan IMB Yang Perlu Diketahui
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pemerintah berupaya mempermudah perizinan dengan merevisi dan memperbaiki aturan sebelumnya. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Persetujuan Bangunan Gedung ini muncul pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari dari UU Ciptaker.
5 Poin Perbedaan Izin PBG dan IMB
Meski sekilas kedua sistem perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini hampir mirip, namun jika dirangkum maka akan ada beberapa poin yang bisa disimpulkan.
Ada beberapa penyederhanaan dari perizinan baru ini dibanding dengan aturan sebelumnya. Misalnya, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung maka wajib memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Kemudian pemerintah daerah juga wajib memberikan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang mengajukan permohonan IMB.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 5 Poin Perbedaan Izin PBG dan IMB, di antaranya adalah :
1. Perbedaan mendasar antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah terkait Permohonan Izin sebelum membangun bangunan. PBG tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan Izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.
2. Untuk memperoleh IMB dan PBG, maka pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut. Misalnya, untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus.
Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Opsi ini tidak ada di dalam IMB.
3. Perbedaan selanjutnya, IMB memberi beberapa syarat bangunan seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.
Sementara syarat di PBG tidak sebanyak itu. Pada PBG, hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa.
4. Antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini sama-sama mengatur soal perlunya pengawasan Konstruksi.
Begitu juga soal perlunya pemeliharaan, perawatan, hingga pelestarian bangunan ketika sudah terbangun dan digunakan. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Perbedaannya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran di IMB, sementara di PBG ada.
5. Membandingkan aturan pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ada aturan IMB, pemilik gedung yang tidak memiliki Izin Bangunan bisa dibongkar paksa. Sedangkan saat ada PBG hal tersebut tidak dilakukan lagi selama fungsi bangunannya sudah disetujui dan memenuhi syarat tata ruang daerah masing-masing.
Untuk melihat ketentuan tata ruang ini, bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat. Intinya, tidak ada lagi berbasis Izin. Hal ini untuk meminimalisir potensi tindakan korupsi.
Demikianlah poin-poin perbedaan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nah, jika saat ini Anda merasa kesulitan, atau tidak punya banyak waktu untuk pengurusan PBG, Anda bisa menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami siap membantu Anda mengenai perizinan PBG yang akan Anda dirikan.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan PBG.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!