Blog Post

Syarat Mengurus Izin PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bila Anda hendak mendirikan sebuah bangunan. Jadi, jika Anda belum tahu mengenai perizinannya, simak selengkapnya di bawah ini.

Untuk mendirikan sebuah bangunan, maka pemilik bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Peraturan tersebut menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturannya, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kemudian menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung.

Lalu, apa sebenarnya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung tersebut? Simak penjelasan lengkapnya mulai dari definisi, syarat pengurusan, hingga tata cara pengajuannya di bawah ini.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Menurut Pasal 1 angka 17 PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk :

  • Membangun bangunan baru.
  • Mengubah.
  • Memperluas.
  • Mengurangi.
  • Merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Perizinan PBG ini berlaku untuk menggantikan IMB sejak UU Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan.

Namun, untuk bangunan yang sudah terlanjur dibuat sebelum pemberlakuan PBG, tidak perlu khawatir. Pasalnya, IMB yang terbit sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku hingga berakhir izinnya.

Syarat Mengurus PBG

Seperti mengurus perizinan lainnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Ada beberapa dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dan nantinya disertakan dalam proses pendaftaran. Ini meliputi tiga hal penting, antara lain :

  • Data pemohon.
  • Data bangunan.
  • Dokumen rencana teknis.

Untuk dokumen rencana teknis, terdiri dari :

  • Rencana arsitektur.
  • Data rencana utilitas.
  • Data rencana struktur.
  • Spesifikasi teknik bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur meliputi beberapa hal sebagai berikut ini :

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur.
  • Konsep rancangan.
  • Gambar rancangan tapak.
  • Gambar denah.
  • Gambar potongan bangunan gedung.
  • Gambar tampak bangunan gedung.
  • Gambar rencana tata ruang dalam.
  • Gambar rencana tata ruang luar.
  • Detail utama dan/atau tipikal.

Untuk dokumen rencana utilitas terkait dengan beberapa hal. Beberapa di antaranya adalah :

  • Perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik.
  • Penampungan dan pengolahan air limbah.
  • Pengelolaan sampah.
  • Dan lain sebagainya.

Sementara untuk dokumen rencana struktur terdiri dari :

  • Gambar rencana struktur atas bawah.
  • Gambar rencana basement.
  • Perhitungan recana struktur lengkap dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua (2) lantai.

Di sisi lain, dokumen rencana utilitas terkait dengan :

  • Perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik.
  • Penampungan dan pengolahan air limbah.
  • Pengelolaan sampah.
  • Beban kelola air hujan.
  • Kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung.

Cara Pengajuan PBG

Setelah persyaratan dokumen sudah selesai, maka pemilik gedung bisa langsung mengurus pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam melakukan pengajuan, setidaknya ada tiga tahapan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung yang perlu dilakukan.

Berikut ini tata cara pengajuannya :

1. Pendaftaran.

Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilk bangunan gedung. Pemohon bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pada tahapan ini, siapkan dokumen-dokumen seperti :

  • Data pemilik gedung.
  • Data bangunan gedung.
  • Dokumen rencana teknis.

2. Pemeriksaan Dokumen.

Dokumen yang sudah diserahkan akan segara diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Nantinya, Kepala Dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi.

Jika dirasa masih ada data yang kurang lengkap, maka pemilik gedung akan segera diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.

3. Penerbitan.

Setelah pemeriksaan selesai, maka Kepala Dinas Teknis akan memberi jadwal konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung. Barulah setelah konsultasinya selesai, keluarlah penerbitan PBG.

Demikianlah informasi lengkap mengenai definisi, syarat pengurusan, hingga tata cara pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apabila Anda ingin berkonsutasi langsung mengenai PBG, maka Anda dapat menghubungi kami DI SINI.

Jika Anda ingin melakukan Pendirian Koperasi, PT, CV, dan badan hukum lainnya yang aman, cepat, dan mudah, maka segera hubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.

Di Gapura Office, untuk pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimulai dengan biaya yang terjangkau, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas yang lengkap.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office adalah jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>