Blog Post

Perbedaan Perusahaan Jenis PT CV dan UD

PT, CV, dan UD

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Jasa pengurusan PT, CV, dan UD, saat ini cukup banyak bisa Anda temui, terutama di kota-kota besar. Keberadaan perusahaan penyedia jasa tersebut tentunya akan dapat memudahkan Anda dalam membantu mengurus proses pendirian badan usaha.

Jenis perusahaan yang berbeda, tentunya harus menjalani prosedur pendirian yang berbeda pula. Oleh sebab itu, sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pengurusan PT, CV, dan UD, sebaiknya pelajarilah dahulu tentang ketiga jenis perusahaan ini.

Pengertian UD

Istilah UD merupakan singkatan dari Usaha Dagang. Umumnya, jenis badan usaha ini merupakan milik pribadi perorangan yang bergerak di bidang jual beli atau Perdagangan barang maupun jasa.

Biasanya, pendiri sekaligus pemilik UD akan berperan aktif dalam mengelola sendiri jalannya perusahaan dengan bantuan sejumlah orang kepercayaannya. Segala keuntungan maupun kerugian yang terjadi pada UD pun merupakan hak dan tanggung jawab pemilik sepenuhnya.

Syarat Mendirikan UD

Usaha Dagang (UD) merupakan badan usaha yang bentuknya paling sederhana dibanding jenis usaha yang lain. Syarat untuk mendirikan UD pun menjadi yang paling sederhana, karena cukup hanya melibatkan satu (1) orang dan tidak ada ketentuan modal minimal.

Salah satu poin yang perlu Anda perhatikan dalam mendirikan UD adalah soal kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, semua jenis badan usaha wajib mempunyai NIB sebagai nomor identitas usaha.

Nah, Anda bisa mengurus pembuatan NIB serta surat Izin Usaha lainnya secara online melalui situs Online Single Submission (OSS).

Atau jika Anda tidak ingin repot mengurusnya sendiri, maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan PT, CV, dan UD seperti Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda!

Pengertian CV

CV adalah singkatan dari Commanditaire Venootschap, yang artinya Persekutuan Komanditer. Istilah ini mencerminkan konsep CV sebagai perusahaan yang berdiri atas dasar kerja sama antara pihak Sekutu Aktif dengan Sekutu Komanditer.

Sekutu aktif nantinya akan berperan sebagai pengelola CV. Sedangkan sekutu komanditer bertanggung jawab untuk urusan dana.

Prosedur Pendirian CV

Adapun langkah-langkah yang perlu Anda jalani dalam rangka mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV, relatif sedikit lebih kompleks dibanding Usaha Dagang (UD), yaitu :

1. Mengajukan Nama CV.

Berbeda dengan UD, pemilihan nama CV tidak bisa Anda lakukan begitu saja. Ada beberapa ketentuan yang wajib Anda penuhi, antara lain nama CV tidak boleh sama dengan yang lain. Oleh sebab itu, Anda harus mendaftarkan terlebih dulu bakal nama CV yang akan Anda gunakan.

2. Mengurus Akta Notaris.

Untuk dapat mendirikan sebuah CV, maka Anda wajib memiliki Akta Pendirian yang sudah bertanda tangan notaris. Ada kalanya pihak notaris pun bisa sekaligus membantu Anda untuk mengurus prosedur pengesahan pendirian CV tersebut hingga selesai.

Anda pun kini bisa memilih untuk mengurus prosedur pendirian CV secara online. Opsi lainnya adalah dengan memanfaatkan perusahaan jasa pengurusan PT, CV, dan UD seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.

Pengertian PT

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu jenis perusahaan persekutuan dengan sistem permodalan yang berbentuk saham. Di Indonesia, khusus untuk PT dengan skala usaha mikro dan kecil, pendiriannya cukup dilakukan oleh satu (1) orang saja (PT Perorangan).

Umumnya, pengelolaan PT berada di bawah pengawasan Dewan Direksi. Prosedur penetapan kebijakan dan pengambilan keputusannya pun idealnya harus melalui gelaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT sendiri memiliki status badan hukum yang membuatnya memiliki jaminan legalitas yang lebih kuat secara hukum dibanding jenis badan usaha lainnya. Hal ini selaras dengan prosedur pendiriannya yang juga relatif paling kompleks jika dibandingkan dengan yang lain.

Prosedur Pendirian PT

Perusahaan penyedia jasa pengurusan PT dapat membantu Anda dalam mengurus prosedur pendirian PT sebagai berikut :

1. Mengajukan Pendaftaran Nama PT.

Sama seperti CV, pemilihan nama PT pun harus memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan tertentu. Itulah sebabnya Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan nama yang hendak Anda gunakan untuk memastikannya sudah sesuai syarat.

2. Mengurus Akta Notaris.

PT juga termasuk salah satu jenis badan usaha yang memerlukan adanya Akta Notaris sebagai dasar hukum pendiriannya. Notaris pun terkadang bisa membantu Anda menyelesaikan prosedur pengesahan pendirian PT tersebut.

Memenuhi Syarat Anggaran Dasar PT

Struktur Anggaran Dasar PT memuat ketentuan terkait tiga jenis modal, yakni modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Modal Dasar adalah total dana yang perlu Anda sediakan untuk modal awal pendirian PT, dan nantinya menentukan jumlah saham perusahaan. Selain untuk jenis PT Perorangan, jumlah Modal Dasar ini ditentukan minimal sebesar Rp 50 juta.

Jumlah alokasi saham yang akan menjadi bagian pemilik PT tercatat sebagai modal ditempatkan. Untuk mengesahkan pendirian PT tersebut, Anda harus sudah melunasi 25 persen dari nilai modal ditempatkannya. Pelunasan ini disebut sebagai Modal Disetor.

Prosedur pendirian PT ini bisa Anda lakukan secara online. Selain itu, Anda bisa juga memanfaatkan perusahaan jasa pengurusan PT, CV, dan UD seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.

Baca juga: Undang-Undang PT: Dasar Hukum dan Sanksi Atas Pelanggaran

Itulah perbedaan jenis dalam pengurusan PT, CV, dan UD. Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat surat Izin Usaha, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda!

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, legalitaskan bisnis/usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis/usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>