Blog Post
Perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan yang mengatur tentang PSE ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan tersebut mewajibkan PSE lokal maupun Asing mendaftar ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik itu dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.
Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
Ada banyak PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, diantaranya adalah platform media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Facebook, Twitter, dan lain-lain.
Menurut Kominfo, tujuan dari diterbitkannya aturan PSE Lingkup Privat ini adalah menjaga agar semua konten yang ada di Indonesia merupakan konten-konten yang postif.
PSE Lingkup Privat terdiri dari enam kriteria, yaitu :
- Aplikasi yang melakukan transaksi keuangan.
- Melakukan penawaran atau pemasaran.
- Mengoperasikan pembayaran digital.
- Mengoperasikan mesin pencari.
- Media sosial yang mencakup komunikasi baik secara tulisan, suara, maupun gambar, dan memuat data pribadi.
Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Publik
Seperti dijelaskan di atas, pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. PSE Lingkup Publik.
Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain “.go.id”. Misalnya seperti bpjs-kesehatan.go.id.
2. PSE Lingkup Privat.
Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selaim “.go.id”. Misalnya seperti www.whatsapp.com.
Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi, instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
Sedangkan penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai berikut :
1. PSE yang diatur/diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
2. PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk :
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan/
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Setiap kategori PSE di atas, baik PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019.
Sementara itu, kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda.
Tata cara pendaftaran PSE Lingkup Publik dan Privat ini masing-masing telah diatur dalam kebijakan turunan PP 71/2019, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 atau Permenkominfo 10/2015 dan Permenkominfo 5/2020.
Selain berbeda dari segi peraturannya, platform yang digunakan untuk pendaftaran PSE juga berbeda di masing-masing kategori.
Pada PSE Lingkup Publik, pendaftaran dilakukan melalui situs website pse.layanan.go.id. Sedangkan untuk PSE Lingkup Privat, pendaftaran dilakukan melalui situs website pse.kominfo.go.id.
Demikianlah informasi seputar pihak-pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo. Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan usaha, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.
Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Sehingga, sampai saat ini kami telah menjadi Biro Jasa hukum dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya.
Pastikan legalitas Perusahaan Anda sekarang juga. Caranya, Anda dapat menggunakan Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV seperti di Gapura Office untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.
Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :
1. Berpengalaman dan Terpercaya.
Notaris berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.
2. Izin Lengkap.
Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
3. Tim Profesional.
Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.
4. Biaya Murah.
Anda bisa memperoleh harga termurah di antara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.
5. Tidak Ribet.
Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.
Nah, bagi Anda yang saat ini tengah membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.
Dan dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!