Perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan yang mengatur tentang PSE ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan tersebut mewajibkan PSE lokal maupun Asing mendaftar ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik itu dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.

Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

Ada banyak PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, diantaranya adalah platform media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Facebook, Twitter, dan lain-lain.

Menurut Kominfo, tujuan dari diterbitkannya aturan PSE Lingkup Privat ini adalah menjaga agar semua konten yang ada di Indonesia merupakan konten-konten yang postif.

PSE Lingkup Privat terdiri dari enam kriteria, yaitu :

  • Aplikasi yang melakukan transaksi keuangan.
  • Melakukan penawaran atau pemasaran.
  • Mengoperasikan pembayaran digital.
  • Mengoperasikan mesin pencari.
  • Media sosial yang mencakup komunikasi baik secara tulisan, suara, maupun gambar, dan memuat data pribadi.

Perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat

Seperti dijelaskan di atas, pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. PSE Lingkup Publik.

Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain “.go.id”. Misalnya seperti bpjs-kesehatan.go.id.

2. PSE Lingkup Privat.

Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selaim “.go.id”. Misalnya seperti www.whatsapp.com.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi, instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

Sedangkan penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai berikut :

1. PSE yang diatur/diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

2. PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk :

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan/
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Setiap kategori PSE di atas, baik PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019.

Sementara itu, kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda.

Tata cara pendaftaran PSE Lingkup Publik dan Privat ini masing-masing telah diatur dalam kebijakan turunan PP 71/2019, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 atau Permenkominfo 10/2015 dan Permenkominfo 5/2020.

Selain berbeda dari segi peraturannya, platform yang digunakan untuk pendaftaran PSE juga berbeda di masing-masing kategori.

Pada PSE Lingkup Publik, pendaftaran dilakukan melalui situs website pse.layanan.go.id. Sedangkan untuk PSE Lingkup Privat, pendaftaran dilakukan melalui situs website pse.kominfo.go.id.

Baca juga: PSE Privat dan Badan Hukum Yang Wajib Melakukan Pendaftaran

Itu tadi informasi seputar Perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Terima kasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016