PSE Privat dan Badan Hukum Yang Wajib Melakukan Pendaftaran

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Adapun PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah semua usaha online wajib didaftarkan PSE?

Merujuk PP Nomor 71 Tahun 2019 terdapat dua kategori PSE, yakni Publik dan Privat, dimana keduanya wajib melakukan pendaftaran.

Sementara pada Permenkominfo Nomor 36 Tahun 2014 memberikan dua kategori PSE, yaitu pelayanan publik dan non-publik maka PSE publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan PSE non-publik tidak wajib. Pendaftaran PSE ini pun ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui OSS.

Sebagai informasi tambahan, meski PSE non-publik tidak wajib untuk mendaftar, patut diperhatikan Ketentuan Peralihan Pasal 102 (1) PP 71/2019 yang menyatakan bahwa :

PSE yang telah beroperasi sebelum diundangkannya PP 71/2019 wajib melakukan penyesuaian aturan dalam jangka waktu satu tahun dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran baik bagi lingkup publik maupun privat.”

PSE Badan Hukum dan Privat Yang Wajib Melakukan Pendaftaran

1. PSE Publik pelayanan publik yang wajib melakukan pendaftaran adalah korporasi dan badan hukum dengan kriteria berikut :

  • Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Sistem elektronik yang di dalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data/internet.
  • Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengannya.
  • Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi keuangan dan perdagangan.
  • Sistem elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

2. PSE Privat adalah penyelenggara yang dilakukan orang, badan usaha, masyarakat, dengan kriteria berikut :

a. PSE yang diatur/diawasi oleh kementerian/lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk :

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal/situs, pengiriman lewat surat elektronik/melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film dan permainan/kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca juga: Perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat

Itu dia daftar usaha atau bisnis yang wajib didaftarkan PSE. Terima kasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016