Blog Post

Perhatikan 3 Modal Ini Sebelum Memulai Bisnis

Manajemen Modal Usaha Memulai Bisnis Mengelola Keuangan Karyawan Muda

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah jika ingin memulai bisnis di saat pandemi sekarang ini harus memiliki modal besar? Jawabannya, tidak juga. Asal bisa diatur dan dikelola dengan baik, modal usaha yang tidak besar juga bisa menjadi dasar yang baik pada suatu bisnis.

Pada dasarnya, ada tiga modal usaha yang biasa dibagi oleh pebisnis di awal merintis bisnis. Namun, sebelum menghitung modal awal, kenali dulu tiga modal ini.

1. Modal Investasi

Apa itu modal investasi? Jenis modal ini diperlukan di tahap awal untuk memulai usaha. Modal ini digunakan untuk jangka panjang dan berulang kali. Contohnya, alat produksi atau lahan berjualan.

Jika jenis usaha Anda membutuhkan penambahan keterampilan melalui seminar, kursus singkat, juga dimasukkan biayanya pada modal investasi awal. Apa contohnya dari modal investasi awal?

Jika Anda ingin membuka bisnis makanan atau minuman, maka investasi awal yang harus dihitung adalah alat press minuman/cup sealer, alat masak panci/saringan.

Jika ingin membuka/menyewa tempat usaha, berarti menghitung meja dan kursi minimalis, dan dibutuhkan tablet untuk pengganti kasir atau sebagai menu digital.

Tidak perlu mahal, Andau bisa beli tablet harga sejutaan. Jika punya modal lebih, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan design logo untuk tampilan yang lebih bagus.

2. Modal Kerja/ Produksi

Berbeda dengan modal investasi awal, modal kerja/ produksi adalah modal yang dibutuhkan untuk menunjang produksi barang/ jasa sehari-hari. Contohnya, jika menjual kue/ pudding, maka modal produksi yang dibutuhkan adalah bahan membuat kue/puding (susu, tepung, gula, telur, coklat, dan sebagainya), cup untuk pudding, sticker untuk packaging, sendok atapun kantong untuk pengiriman.

Hal tersebut dipastikan tidak cepat habis dan selalu stok sesuai kebutuhan. Jadi, lebih baik membeli produk dengan grosiran untuk kebutuhan 1 – 2 bulan ke depan, karena akan mendapat harga lebih murah.

3. Modal Operasional

Modal operasional adalah modal yang dibutuhkan secara rutin untuk mendukung kegiatan produksi.Contohnya, biaya listrik, air, internet, gaji untuk pegawai, sewa tempat, dan lainnya.

Contohnya, jika Anda membuka usaha untuk pengiriman, maka jasa pegawai kurir, gaji kurir, dan bensin untuk operasional, harus diperhitungkan.

Modal operasional ini sifatnya akan tetap berjalan, meskipun produksi barang/ jasa pun sedang menurun. Pastikan perhitungan ini selalu akan masuk di jurnal pencatatan Anda di tiap bulannya.

Ketika sudah mengenali ketiga modal di atas, maka bisa dihitung modal awal, dengan rumus :

Modal Awal = Modal Investasi + Modal Kerja + Modal Operasional. 

Ketiga jenis modal di atas itulah yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membuka sebuah bisnis. Tidak perlu takut untuk membuka bisnis. Asalkan dengan perhitungan yang jelas, bisnis Anda pasti bisa tetap bertahan meskipun saat pandemi.

Nah, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan jasa untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau mendirikan PT ataupun CV yang kredibel dan tepercaya, percayakan dan hubungi segera Gapura Office atau Virtual Officeku.

Serahkan kepada kami. Karena kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan perizinan usaha.

Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya saja, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Anda dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda dengan kunjungi website official kami hanya di virtualofficeku.co.id.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>