Blog Post

Fix! DPR Akhirnya Mengesahkan RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Polemik pro-kontra Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang selama ini bergulir akhirnya berakhir di dalam Rapat Paripurna DPR, pada hari Senin (5/10/2020) kemarin. Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Pengesahan itu dilakukan langsung saat Rapat Paripurna DPR, dan ditandai dengan ketuk palu dari Wakil Ketua DPR, Azis Syasuddin.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali, 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari.”, ujar Supratman.

“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DP.”, tuturnya.

Namun, meskipun telah disahkan melalui Rapat Paripurna, beberapa fraksi di DPR tetap ada yang menolak RUU Cipta Kerja tersebut. Seperti  Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Meski ada fraksi-fraksi yang menolak, namun keputusan untuk disahkannya RUU Cipta Kerja tetap diambil. Karena sesuai keputusan rapat, mayoritas fraksi DPR dan Pemerintah memilih setuju, dan akhirnya memenuhi persyaratan pengambilan keputusan untuk disahkan.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi.”, ujar Airlangga.

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta Rapat Paripurna.

“Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”, tanya Azis.

“Setuju.”, jawab anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Terlepas dari pengesahan RUU Cipta Kerja di atas, bagi Anda yang saat ini sedang merintis usaha, pastinya Anda harus memutar otak memikirkan bagaimana caranya agar bisa memangkas pengeluaran namun tetap bisa menjalankan perusahaan dengan baik.

Nah, kami punya solusinya! Solusi terbaik untuk Anda adalah dengan sewa Virtual Office di Gapura Office atau Virtual Officeku.

Virtual Office yang ada di kami lebih mudah untuk dijangkau oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dan yang patut untuk dicermati dengan baik adalah, dengan menggunakan kantor virtual di Gapura Office pastinya Anda akan lebih hemat biaya.

Biaya sewa kantor atau gedung? Sudah pasti terpotong. Lalu biaya air, listrik, telepon dan internet? Sudah pasti juga turut terpangkas. Dan masih banyak biaya lainnya yang juga bisa terpangkas dengan penggunaan jasa sewa kantor secara virtual.

Lalu, apa masih ada keuntungan lainnya bila menggunakan jasa sewa di Gapura Office? Pastinya ada, selain pemangkasan biaya, Anda juga bisa dapatkan beberapa keuntungan seperti bekerja lebih efektif.

Gapura Office juga memberikan fitur room meeting secara fisik. Dimana ruangan ini terdapat di lokasi-lokasi yang sangat strategis dan pastinya akan sangat mudah dijangkau oleh para karyawan dengan kendaraan pribadi maupun dengan kendaraan umum. Dan kapasitasnya pun cukup memadai.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif, dan tentunya akan meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Lalu, bagaimana jika ada klien yang ingin menghubungi? Hal tersebut juga biasanya sudah teratasi, karena Gapura Office juga memberikan jasa penjawab telepon yang profesional. Panggilan masuk dari calon klien atau rekan bisnis akan langsung diteruskan ke nomor telepon yang sudah terdedikasi untuk pihak perusahaan masing-masing. Pastinya interaksi dengan klien maupun rekan bisnis tidak akan terabaikan dengan fitur tersebut.

Jadi, bagi Anda yang tertarik untuk sewa Virtual Office Jakarta, maka Anda dapat mempercayakannya pada Virtual Officeku. Untuk informasi lebih lanjut, bisa Anda peroleh melalui website official kami di https://www.virtualofficeku.co.id/.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>