Blog Post

Persyaratan Lengkap Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti yang Anda ketahui sebelumnya, memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) itu ibarat Anda memiliki SIM jika Anda ingin mengendarai mobil langsung di jalan tanpa ada masalah sama sekali.

Persyaratan dalam membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sendiri sebenarnya tidaklah terlalu rumit, namun ada beberapa sertifikat penting yang harus diurus terlebih dahulu sebelum akhirnya memiliki SIUJK yang akan membantu Anda dalam berusaha lancar di bidang Konstruksi yang lancar dan bebas dari hambatan.

Syarat-Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Baik perusahaan Kontraktor maupun Konstruksi, maka wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) jika ingin melakukan pekerjaan sebaik mungkin tanpa sedikitpun mengalami masalah dan sandungan hukum yang justru nantinya akan menghambat semua pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhak melakukannya dan yang berhak untuk memberikan izin ini kepada Anda. Izin ini pun akan diklasifikasikan maupun dibedakan menjadi beberapa bagian sesuai dengan bentuk usaha, sertifikasi dari usaha Konstruksi dan sebagainya.

Namun pada intinya, memiliki sertifikat ini berarti memiliki surat izin untuk melakukan semua yang berkaitan dengan Konstruksi yang legal dan tanpa hambatan.

Ibarat SIM, jika Anda tidak memilikinya, maka apa yang terjadi? Nah, ketika terdapat razia atau pengecekan, dan Anda tidak mampu menunjukkan SIM, maka Anda akan ditahan atau ditilang, dan mobil Anda pun juga akan dibawa oleh pihak berwajib.

Hal yang sama juga akan terjadi apabila Anda melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan Konstruksi. Namun ternyata setelah dicek, Anda tidak memiliki apapun, dan akhirnya pekerjaan itu pasti akan dihentikan. Dan Anda pun akan diinterogasi untuk dimintai keterangan tentang alasan masih belum memiliki Surat Izin ini meskipun Anda ini merupakan pengusaha Konstruksi. Padahal syarat-syarat unutk membuat SIUJK ini tidak rumit untuk dipenuhi.

Dalam hal pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), hanya ada beberapa syarat yang harus Anda berikan, di antaranya sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP dari setiap Direktur yang ada di dalam Perusahaan.
  • SBU atau Sertifikat Badan Usaha (Asli).
  • Fotocopy Akta Pendirian Notaris.
  • KTA dalam Asosiasi yang Asli.
  • Fotocopy Surat Domisili Usaha.
  • Fotocopy TDP.
  • Fotocopy NPWP punya Perusahaan.
  • Fotocopy SIUP.
  • SKA ahli yang Asli.

Tidak dibutuhkan waktu yang lama untuk membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini. Karena dengan syarat yang sudah lengkap, maka prosesnya paling tidak akan memakan waktu sekitar 4 minggu. Namun, waktu 4 minggu ini hanya bisa Anda peroleh jika memilih Gapura Office atau Virtual Officeku sebagai bagian dari Biro Jasa yang akan mengurus semua perizinan usaha Anda.

Bila Anda mengurus sendiri, maka mustahil untuk langsung jadi dalam 4 minggu. Karena Anda juga harus antri langsung di kantor, dan faktanya bukan hanya diri Anda yang membutuhkan sertifikat ini, melainkan ada banyak sekali perusahaan yang juga ingin mendapatkan SIUJK sehingga proses pekerjaan mereka juga lancar. Namun bila dengan Gapura Office atau Virtual Officeku, maka semuanya bisa menjadi mungkin.

Anda hanya perlu menyerahkan syarat-syarat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) lengkap seperti di atas kepada tim profesional Gapura Office, dan tunggu saja dalam 4 minggu. Karena mereka tidak akan meleset dari waktunya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari Gapura Office. Salah satunya adalah tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada.

Perusahaan hanya tinggal menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) seperti fotocopy NPWP perusahaan, fotocopy KTP Direktur Utama Perusahaan tersebut, foto kantor perusahaan, dan persyaratan lain yang sudah disebutkan sebelumnya.

Demikianlah beberapa hal penting yang harus diketahui dalam persyaratan pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bersama kami. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda. Untuk informasi lebih lanjut silakan Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>