Blog Post
Perubahan NIK KTP Menjadi NPWP Pribadi
![NIK KTP](https://www.virtualofficeku.co.id/wp-content/uploads/2021/11/21364-ilustrasi-kartu-npwp.jpg)
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada tahun 2021, pemerintah secara resmi telah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, sehingga kini NIK KTP sudah bisa dijadikan NPWP.
“NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insya Allah pada 2023 kita akan gunakan sepenuhnya.”, ujar Suryo Utomo, dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Apindo.
NIK sebagai NPWP ini, kata Suryo Utomo, akan berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan masih akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang kita lapis jadi NPWP nantinya.”, ujar Suryo Utomo.
Suryo menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa penambahan NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda, yaitu :
- Pertama, dengan pola masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya.
- Kedua, adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.
“Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP.”, ujar Yoga.
Sehingga nantinya, Wajib Pajak yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi.
“Notifikasi bahwa NIK Anda sekarang adalah sebagai NPWP yang aktif sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.”, ujar Yoga.
Meski demikian, kata Yoga, masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak semua yang memiliki NIK harus menjadi Wajib Pajak atau membayar pajak. Karena kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
“Objektif artinya punya penghasilan, dan kita bahkan punya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tujuan kita adalah integrasi data membuat SID number.”, jelas Yoga.
Sebagai gambaran, PTKP sebesar Rp 4,5 Juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut.
Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo. Namun dengan syarat, omset maksimalnya adalah Rp 500 juta per tahun.
Baca juga: Syarat Pembuatan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan jasa dan pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!