Blog Post

Pentingnya Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

Pendirian PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah saat ini Anda sedang berniat ingin mendirikan perusahaan? Jika iya, tentunya Anda akan sangat membutuhkan informasi mengenai Izin atau Akta Pendirian Perusahaan. Untuk itu, sangat penting bagi para pebisnis untuk mencari tahu mengenai hal-hal penting apa saja yang terkait dengan Akta Pendirian Perusahaan tersebut.

Berikut informasi lengkapnya di bawah ini. Yuk, simak!

Pentingnya Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

Ketika Anda ingin menjadi seorang pengusaha, maka hendaknya Anda memiliki dasar pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang diperlukan dalam usaha yang sedang Anda bangun nantinya. Salah satunya adalah dengan mengetahui tentang pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan. Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan ini, maka perusahaan Anda akan menjadi lebih profesional.

Lantas, informasi penting apa saja yang harus Anda ketahui tentang cara pembuatan Akta Perusahaan?

Akta, tidak hanya untuk perusahaan agar menyandang status profesional saja, namun juga dengan adanya Akta, maka perusahaan yang Anda miliki akan menjadi lebih besar. Dan dengan adanya Akta pula, maka perusahaan Anda akan mudah mendapatkan hubungan kerjasama dan bantuan dari instansi pemerintah jika suatu saat nanti diperlukan.

Nah, di bawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai pentingnya Akta Pendirian Perusahaan dan juga syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Pembuatan PT serta CV.

Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.

Setiap perusahaan yang memiliki Akta Pendirian Perusahaan ini, maka nantinya akan membuat para pemilik perusahaan menjadi lebih mudah untuk bekerja sama dengan banyak instansi sesuai yang dibutuhkan.

Dasar Hukum

Dasar hukum Akta Pendirian Perusahaan ini ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7 dan 8 ayat (1), tentang Perseroan Terbatas (PT).

Syarat Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Adapun syarat-syarat untuk keperluan pembuatan Akta Pendirian Perusahaan diantaranya berupa, yaitu :

  • Dokumen fotocopy KTP yang dimiliki oleh Pendiri Perusahaan minimal dua (2) orang.
  • Lalu fotocopy KK (Kartu Keluarga) orang yang menjadi Penanggung Jawab.
  • Foto Penanggung Jawab.
  • Fotocopy PBB di Tahun Terakhir.
  • Fotocopy Surat Kontrak Perusahaan.
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Kemudian dibutuhkan pula foto kantor perusahaan.

Semua persyaratan tersebut diberikan pada saat ada petugas yang sedang melihat kondisi kantor.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian CV

Sementara untuk mendirikan sebuah CV, maka perusahaan harus menyerahkan dokumen, di antaranya adalah :

  • Identitas Pendiri dari Sekutu Aktif dan Pasif.
  • Nama CV.
  • Nama sekutu yang berkuasa.
  • Pendaftaran Akta ke PN.
  • Dokumen pembentukan Kas Pengeluaran dari beberapa Sekutu atas nama Persekutuan.

Kemudian disusul dengan langkah yang kedua, yaitu :

  • Mendaftarkan Akta Pendirian CV.
  • Mengurus Izin Usaha.
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Mengumumkan peresmian CV.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian PT

  • Fotocopy KTP pemilik saham dan pengurus dengan minimal dua (2) orang.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Foto yang memiliki warna untuk Penanggung Jawab Perusahaan.
  • NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotocopy PBB.
  • Surat Keterangan dari RT dan RW untuk yang berada di perkampungan.
  • Foto Kantor.

Nantinya, berkas-berkas yang disebutkan di atas diberikan ketika ada petugas yang datang men-survei.

Fungsi

Fungsi adanya Akta Pendirian Perusahaan ini adalah sebagai legalitas perusahaan di mata hukum, serta memberikan kejelasan status sebuah perusahaan tentang kepemilikan perusahaan tersebut. Sementara fungsi yang ketiga adalah sebagai dokumen untuk pembuatan TDP dan juga SIUP.

Biaya Pembuatan

Umumnya, untuk biaya pembuatan Akta Pendirian Perusahaan ini berkisar Rp 5 Juta hingga Rp 8 Juta. Namun, biasanya, setiap daerah memiliki biaya yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Biaya tersebut hanyalah untuk mengurus sebuah Akta Pendirian Usaha milik Anda. Tetapi untuk hal lain, seperti SIUP dan TDP, biasanya memiliki biaya administrasi sendiri.

Demikianlah penjelasan mengenai pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan dan beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk membuat Akta, serta informasi terkait pendirian PT dan CV. Jadi, pastikan legalitas Akta Pendirian Perusahaan milik Anda!

GAPURA, Mitra Legalitas Perusahaan Jakarta

Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan murah memang selalu dicari oleh para pengusaha yang baru akan merintis sebuah bisnis. Sebab, Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan murah ini memang menjadi hal yang amat penting, karena nantinya berkaitan erat dengan Izin perusahaan.

Banyak perusahaan yang menggunakan Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan murah sebagai cara cepat untuk mendapatkan Izin Usaha.

Perusahan yang baru biasanya akan lebih fokus pada usahanya dalam mengembangkan perusahaan tersebut. Terkadang, mereka tidak mau repot mengurus izin, dan langsung mencari Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan agar lebih cepat dalam mendapatkan Izin Usaha.

Namun, mencari Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan murah tetaplah harus waspada, karena sekarang ini banyak yang tidak bisa dipercaya. Untuk itu, jika saat ini Anda membutuhkan Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan. Kami adalah ahlinya!

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), dll.

Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Di Gapura Office, untuk pembuatan PT biaya sebesar Rp 7 Jutaan, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas pendirian PT yang lengkap. Hanya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka PT Anda sudah bisa sah beroperasi.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, diantaranya :

  • Terpercaya
  • Terjangkau
  • Berpengalaman
  • Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat
  • Mudah diakses secara online.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Tak hanya itu saja, Gapura Office juga menyediakan Virtual Office dan Shared Office untuk Anda yang saat ini memerlukan tempat untuk bekerja yang nyaman dan murah.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Perizinan Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>