Blog Post

Poin-Poin Kontroversial Dalam RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari omnibus law. Dan sebagai omnibus law, RUU Cipta Kerja bisa saja mencabut berbagai aturan mengenai tenaga kerja, salah satunya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Secara garis besar, RUU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia. Harapannya, aturan ini memungkinkan investor untuk masuk ke Indonesia dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Meski demikian, pasal-pasal pada RUU Cipta Kerja banyak menuai kontroversi. Sebagian masyarakat merasa setuju dengan kebijakan baru tersebut, sementara sebagian lainnya menolak.

Hal ini merupakan kondisi yang wajar, karena pemberlakukan RUU Cipta Kerja memang tidak bisa dikatakan baik atau buruk sepenuhnya.

Poin-Poin Kontroversial Dalam RUU Cipta Kerja

Anda mungkin sudah banyak mendapat informasi mengenai kontroversi pada RUU Cipta Kerja. Berikut ini adalah beberapa poin kontroversial yang sampai saat ini masih ramai diperdebatkan di media sosial. 

1. Penghapusan Upah Minimum

Dilansir dari Katadata, Rabu (19/82020), upah minimum tidak akan ditetapkan lagi secara nasional, melainkan oleh gubernur. Penentuan ini didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemberian upah juga akan dilakukan dengan sistem pengaturan per jam. Sehingga, secara tidak langsung, upah minimum akan terhapuskan.

2. Penghapusan Aturan Pekerja Kontrak

Sebelumnya, UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 mencatat aturan mengenai jenis pekerja kontrak. Akan tetapi, pasal tersebut akan dihapuskan.

Dengan dihapusnya pasal 59 ini, maka tidak ada lagi aturan mengenai batasan karyawan kontrak. Dengan kata lain, bisa saja seseorang terus dijadikan karyawan kontrak seumur hidup. 

3. Waktu 6 Hari Kerja

Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengubah aturan mengenai waktu istirahat dan cuti. Dilansir dari Katadata, waktu istirahat wajib diberikan kepada karyawan setelah 4 jam bekerja paling sedikit 30 menit.

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.  

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Lebih Mudah

Ketika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan, pihak perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun, jumlah pesangon yang ditetapkan pada RUU Cipta Kerja berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada.

Jumlah pesangon yang diberikan lebih sedikit dari aturan yang telah ada sebelumnya. Hal ini membuat perusahaan menjadi lebih mudah untuk melakukan PHK pada karyawan. 

RUU Cipta Kerja memiliki tebal mencapai 1.028 halaman. Masih ada banyak poin-poin kontroversial lainnya yang mengubah UU Ketenagakerjaan. Sebagai karyawan, Anda mungkin akan mengalami job insecurities setelah RUU Cipta Kerja ditetapkan. Karena sewaktu-waktu dapat terkena PHK dengan mudah dan pesangon yang murah.

Terlepas dari kontroversial UU Ketenagakerjaan di atas, bagi Anda yang saat ini sedang merintis usaha atau startup, dan sedang mencari Virtual Office atau Coworking Space dengan harga terjangkau serta lingkungan yang kondusif dan dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal, Gapura Office bisa menjadi pilihan yang tepat.

Fasilitas yang ditawarkan di Gapura Office juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung usaha Anda berkembang. Tidak hanya internet super cepat, namun juga masih banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member GAPURA.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan kantor Virtual Office impian Anda sekarang juga, dan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>