Blog Post

PROMO IMLEK!! Pendirian PT dan Virtual Office Harga Mulai Rp 2 Juta

pendirian PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa salah satu bentuk badan hukum yang bisa menjadi pilihan bagi Anda untuk mendirikan usaha adalah pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dan Virtual Office (VO. Bahkan berbagai macam keunggulan yang dimiliki oleh PT dan Virtual Office pun bisa Anda dapatkan.

PT sendiri merupakan salah satu jenis badan usaha yang banyak dipilih oleh para entrepreneur untuk menjalankan bisnisnya. Sedangkan Virtual Office merupakan kantor maya, sehingga pemilik usaha tetap bisa menggunakan alamat kantor untuk keperluan perizinan.

Virtual Office bisa menjadi solusi cepat dan ramah di kantong seiring meningkatnya pertumbuhan Startup yang menghadapi ketatnya peraturan. Meski demikian, pendirian PT dan Virtual Office ini memiliki persyaratan dan proses yang berbeda.

Nah, pada artikel kali ini kami dari tim Gapura Office atau Virtual Officeku akan memberikan penjelasan mengenai Pendirian PT dan Virtual Office.

Berbicara soal pendirian PT dan Virtual Office, Gapura Office sendiri sudah sangat berpengalaman dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Sebab, perusahaan kami sudah menjalankan layanan ini sejak lama. Tentunya ini adalah waktu yang menunjukan kematangan sebuah perusahaan.

Eksistensi perusahaan kami tentunya tidak bisa didapatkan secara mudah. Profesionalitas dalam menjalankan tugas menjadi salah satu faktornya, sehingga senantiasa memprioritaskan pada kepuasan para klien.

Wajar saja hingga kini Gapura Office masih beroperasi dan sudah dipercaya oleh ribuan pelaku usaha. Para pelaku bisnis tersebut pun bahkan bukan hanya pengusaha lokal saja, tetapi juga pengusaha Asing.

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan dokumen penting perusahaan dalam waktu relatif singkat. Sebab, tim kami telah diperkuat dengan tenaga ahli di bidangnya. Bahkan ditunjang dengan pengalaman panjang untuk segala pengurusan dokumen legal perusahaan di berbagai kota di Indonesia, seperti di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Mengingat peraturan untuk perizinan usaha di setiap kota bisa berbeda-beda, maka dari itu Anda akan dijelaskan terkait syarat dan prosedur yang harus ditempuh dalam pengurusannya.

Pengalaman kerja tim kami menjadikan mereka sangat paham dengan segala prosedur dan perubahan peraturan yang bisa saja terjadi dalam waktu singkat. Informasi itu selalu diperbaharui agar tidak menghambat dalam setiap pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usahanya.

Pendirian PT dan Virtual Office

Pada dasarnya, untuk mendirikan sebuah badan hukum berbentuk PT dan Virtual Office, maka Anda harus memperhatikan peraturan-peraturan yang paling baru. Aturan dasar mengenai bentuk Virtual Office melalui Surat Edaran dari Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan tersebut sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan kantor virtual sebagai domisili usaha. Sehingga Anda bisa memahami poin-poin dalam peraturan tersebut, yakni :

A. Poin Pertama.

Surat Keterangan Domisili dari perusahaan maupun bentuk badan usaha yang menggunakan kantor virtual dapat diberikan. Namun, perusahaan wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini :

1. Badan usaha memiliki kantor yang lokasinya sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Jika badan usaha melakukan aktivitas di rumah tinggal, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Tidak melakukan perubahan fungsi rumah tinggal.
  • Adanya pelarangan menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha.
  • Tidak menimbulkan polusi, baik air, udara, maupun suara melebihi skala rumah tangga.
  • Jasa pembuatan PT dan Virtual Office menggunakan peralatan secara otomatis dalam proses produksi.
  • Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

3. Pemilik usaha wajib melampirkan dokumen-dokumen resmi dengan dua (2) nama penanggung jawab dengan persyaratan lain, seperti :

  • KTP dari salah satu Direksi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP Perorangan.
  • Data Rekening dan Surat Rekomendasi dari pihak Perbankan.
  • Membuat surat pernyataan dengan materai untuk menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria.

B. Poin Kedua.

Pemilik usaha wajib untuk mencantumkan alamat Virtual Office dalam Surat Keterangan Domisili.

C. Poin Ketiga.

Surat Keterangan Domisili memiliki masa berlaku sesuai dengan jangka waktu sewa dari Virtual Office, yakni satu (1) tahun. Namun pemilik usaha bisa melakukan perpanjangan.

D. Poin Keempat.

Sedangkan masa berlaku Izin Usaha yang menggunakan Virtual Office berlaku selama satu (1) tahun serta bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman yang tepat mengenai pembuatan PT dan Virtual Office bisa menghindarkan pemilik usaha dari kesalahan, sehingga proses pendirian juga menjadi lebih cepat.

Demikianlah informasi mengenai Pendirian PT dan Virtual Office. Untuk serangkaian proses membuat PT, maka staff kami akan membantu Anda apabila ada kendala dalam prosesnya.

Nah, salah satu perusahaan yang menawarkan Virtual Office di area Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, yang bisa Anda sewa adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office menyediakan berbagai fasilitas seperti meeting room, internet access, lounge, printing, copier, dan lain-lain. Selain menyediakan alamat bisnis yang prestisius dan kredibel, Virtual Office kami juga menyediakan resepsionis profesional, nomor telepon, dan fax khusus dengan operator pribadi dan greetings sesuai dengan nama perusahaan penyewa. Nomor telepon yang masuk dari klien dapat dialihkan langsung ke ponsel penyewa atau nomor pribadi.

Selain itu, disediakan pula jasa penerimaan dan pengelolaan kiriman surat dan paket yang masuk secara khusus bagi tiap nama perusahaan penyewa.

Sedangkan untuk serangkaian proses membuat PT, maka staff kami akan membantu Anda apabila ada kendala dalam prosesnya. Kami memang menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Pendirian PT dengan menggunakan jasa kami.

Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami dalam Pendirian PT.

Harga Khusus Promo Imlek Januari 2023

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office, seperti jasa Pendirian PT lengkap, CV, jasa Pendaftaran Merek Dagang, jasa pengurusan PT PMA, dan masih banyak lagi.

Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini.

Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, dan dapatkan Harga Khusus Promo Imlek Januari 2023 :

 NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
 1 PT Kecil     Rp 4.000.000
 2 PT Menengah (Sedang)     Rp 5.000.000
3 PT Besar     Rp 6.000.000
4 PT Perorangan     Rp 3.000.000
5 CV (Comanditaire Venootschap)     Rp 3.000.000
6 Firma     Rp 3.000.000
7 Yayasan, Koperasi, Perkumpulan     Rp 6.000.000
8 PMA     Rp 12.000.000
9 Jasa Konsultan Hukum     Rp 1.000.000
10 Virtual Office     Rp 2.000.000
11 Coworking Space     Rp 1.000.000
12 Private Office     Rp 2.000.000
13 Digital Marketing     Rp 500.000
14 Tax & Accounting     Rp 500.000

Harga yang kami tawarkan di atas untuk layanan jasa pengurusan Pendirian PT sangatlah terjangkau. Harga layanan tersebut sudah termasuk dengan pengurusan secara lengkap atau menyeluruh untuk dokumen perizinan usahanya sekaligus.

Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff atau tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis, bidang usaha yang Anda jalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Serahkan pengurusan Pendirian PT dan sewa Virtual Office Anda hanya kepada Gapura Office!

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>