Blog Post
Prosedur Pembuatan Izin Usaha Pertambangan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Aktivitas Pertambangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo, 3 Tahun 2020 jo, 11 Tahun 2020. Bahkan perincian tentang pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut juga sudah diturunkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah).
Tepatnya di PP Nomor 23 Tahun 2010 jo, 24 Tahun 2012 jo, 1 Tahun 2014 jo, 1 Tahun 2017, mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
Prosedur Pembuatan Izin Usaha Pertambangan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Dimana Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati.
Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini sendiri diperoleh melalui dua tahap, yaitu :
- Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan ini nantinya diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Walikota, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sebelum WIUP diberikan, maka Menteri diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Gubernur. Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari Bupati atau Walikota.
Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus sudah dipenuhi. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.
Keputusan penerimaan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP, lengkap dengan batas dan koordinat WIUP. Sebaliknya, keputusan penolakan akan disampaikan secara tertulis. Biasanya, keputusan tersebut akan diberikan pada pemohon WIUP lengkap dengan alasan penolakan tersebut.
- Pemberian IUP Batuan
Izin Usaha Pertambangan emas dan batuan lainnya ini pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, maka Anda wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan juga finansial.
Kelompok Komoditas Pertambangan
Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2010, pengelompokkan Komoditas Pertambangan terbagi menjadi lima golongan, yaitu sebagai berikut ini :
- Mineral Radioaktif
Yaitu, tambang mineral radioaktif yang terdiri dari radium, thorium dan uranium.
- Mineral Logam
Yaitu, untuk pertambangan mineral logam yang terdiri atas pertambangan emas dan tembaga.
- Mineral Bukan Logam
Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit.
- Batuan
Yaitu, di antaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai, dan lain sebagainya.
- Batubara
Yaitu, untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut, dan batuan aspal.
Sekarang ini, aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Di antara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang paling populer.
Sebagai informasi, penting bagi perusahaan tambang untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas bisnisnya. Oleh sebab itu, Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda, membantu berbagai macam jenis perizinan usaha.
Kami merupakan Biro Jasa Izin Usaha Jakarta yang sudah berpengalaman. Berikut beberapa keuntungan bila Anda menggunakan Biro Jasa kami, yaitu :
- Berpengalaman
Biro Jasa kami sudah cukup berpengalaman dalam urusan membuat sebuah Izin Usaha. Sebab, Biro Jasa kami termasuk salah satu jenis biro yang sudah cukup terpercaya untuk membantu Anda dalam mendapatkan izin untuk usaha Anda.
Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan salah satu jenis biro yang wajib Anda kunjungi ketika Anda sedang membutuhkan Izin Usaha untuk menjalankan bisnis Anda. Tentu saja dengan menggunakan jasa dari kami, maka akan membuat Anda bisa mendapatkan Izin Usaha yang diperlukan.
- Harga Termurah
Biro Jasa kami menawarkan harga jasa untuk pengurusan perizinan dengan jumlah biaya yang cukup bersaing. Biaya yang Anda keluarkan untuk membuat Izin Usaha melalui Biro Jasa kami tidak akan di atas harga normal untuk pengurusan Izin Usaha secara resmi. Tetapi juga tidak di bawah harga pasaran biro sejenis yang menawarkan jasanya kepada Anda.
Biro Jasa kami tentu saja menawarkan harga yang cukup wajar ketika Anda mempercayakan keperluan pengurusan Izin Usaha Anda melalui Biro Jasa kami.
Selain itu, Biro Jasa kami juga tentu saja merupakan Biro Jasa yang akan membantu Anda sampai tuntas semua keperluan perizinan usaha Anda.
- Memberikan Kemudahan
Mengurus Izin Usaha di Biro Jasa Gapura Office tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha. Bahkan, Biro Jasa kami akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan saat ini.
Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin Usaha untuk menjalankan usaha Anda tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.
Namun, tentu saja dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan untuk membuat Izin Usaha Anda.
Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Izin Usaha Gapura Office atau Virtual Officeku sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.
Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah Izin Usaha, seperti pengurusan SIUP dan TDP. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tentu saja dengan menggunakan layanan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda dalam mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.
Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentu saja akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda. Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin Usaha saja, tanpa perlu merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda. Jadi, Biro Jasa kami akan sangat membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha Anda.
Jadi, jangan ragu lagi, konsultasikan kepengurusan dokumen-dokumen penting Anda kepada kami, dan kami akan membantu Anda dalam kepengurusannya.
Sebagai informasi, layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Pertambangan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!