Blog Post
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu atau pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif, baik itu secara materil maupun imateril atas karya yang dihasilkan.
Hak Kekayaan Intelektual sendiri mengacu pada dua hal secara umum, yaitu :
- Hak Cipta.
- Hak milik industri.
Nah, pada kesempatan kali ini, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan mengulas soal prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk Hak Cipta.
Tentunya hal ini sangat penting, karena tanpa adanya registrasi Hak Cipta ke badan hukum resmi, maka sampai kapanpun karya Anda akan dianggap sebagai properti umum dan dapat digunakan atau diperbanyak semaunya tanpa aturan yang jelas, sehingga Anda ahirnya akan merugi secara materil dan imateril.
Lalu, apa saja prosedur yang harus ditempuh untuk mendaftarkan Hak Cipta atas karya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Atas Karya
1. Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.
Prosedur pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM, atau yang dikenal dengan Kanwil Depkumham, di masing-masing Provinsi.
Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di ibukota Jakarta, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Jakarta.
2. Mendaftar Secara Daring.
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Cara ini dijamin aman dan cepat, karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Pusat.
3. Menggunakan Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Bagi Anda yang tidak suka repot, bisa menggunakan jasa konsultan HKI yang terpercaya seperti Gapura Office atau Virtual Officeku. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.
Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar Hak Kekayaan Intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan Hak Cipta Anda.
Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftar Hak Cipta atas karya wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan HAM. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang wajib Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran, yaitu :
- Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar.
- Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap Pemegang Hak Cipta.
- Judul karya.
- Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian karya secara singkat.
- Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI).
Dokumen Yang Harus Dilengkapi
Untuk mendaftarkan Hak Cipta atas nama perorangan, maka Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas :
- Surat Kuasa ditandatangani di atas materai Rp 6000.
- Surat pernyataan keaslian karya.
- NPWP.
- Sample karya.
Apabila Anda mendaftarkan Hak Cipta atas nama perusahaan, berikut ini adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi :
- Surat Pengalihan Hak (dari pembuat karya kepada Pemegang Hak Cipta).
- NPWP perusahaan.
- Akta perusahaan.
- Fotocopy identitas pemohon dan pencipta karya (KTP).
Itulah ulasan mengenai prosedur pendaftaran Hak Cipta di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini bisa memakan waktu hingga satu (1) tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu.
Namun, hal tersebut dijamin sepadan dengan manfaat yang dihasilkan. Apalagi Hak Cipta memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan menguntungkan Anda secara materil dan imateril.
Nah, jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk pendaftaran Hak Cipta atas karya.
Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.
Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.
Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!