Blog Post

Undang-Undang Hak Cipta Untuk Melindungi Desain Perusahaan

Desain Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Desain Perusahaan menampilkan suatu ciri khas perusahaan, mengandung nilai filosofis dan ekonomis. Itulah sebabnya mengapa Desain Perusahaan satu dengan perusahaan lainnya berbeda.

Umumnya, perusahaan biasanya langsung melegalkan design buatannya agar tidak dapat dijiplak oleh pihak manapun.

Menurut hukum positif, ketika Desain Perusahaan dicuri, maka perusahaan tersebut dapat menempuh jalur gugatan pengadilan merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta.

Pengertian Desain Perusahaan

Desain Perusahaan memiliki cakupan luas dan terbagi dalam beberapa jenis, yakni :

1. Desain Gambar.

Desain visual merupakan desain gambar yang dibuat seorang desainer. Di dalamnya gambar tersebut menyiratkan ucapan dan makna tertentu.

2. Desain Tulisan.

Desain tulisan biasanya lebih simple, karena maknanya dapat diketahui setelah dibaca. Banyak ditemui desain tulisan yang berbentuk typografi, visual, dan tulisan tangan.

3. Simbol dan Logo.

Simbol dan logo ini menjadi ciri khas perusahaan yang paling utama. Contohnya, Google, YouTube, Nike, dimana mereka menggunakan logo tersendiri sebagai identitas perusahaan.

Hak Cipta Melindungi Desain Perusahaan

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis dari prinsip deklaratif suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta ini tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Hak Cipta terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tepatnya pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa Ciptaan yang dilindungi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yakni:

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  • Karya seni terapan.
  • Karya arsitektur.
  • Peta.
  • Karya seni batik atau seni motif lain.
  • Karya fotografi.
  • Potret.
  • Karya sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  • Permainan video.
  • Program Komputer.

Berkaitan dengan Logo Perusahaan yang berupa gambar, sering salah kaprah. Ketika Logo Perusahaan dicuri, bukan berarti harus menggugat hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Namun, lakukan peninjauan terlebih dahulu dari Pasal 36 UU Hak Cipta, menjelaskan kepemilikan Desain Perusahaan dilihat dari Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja.

Maksudnya, ketika Desain Perusahaan dicuri, maka dapat dilayangkan gugatan atas dasar perjanjian kerja antara pembuat design dengan pembeli design. Jika sejak awal Desain Perusahaan tidak diikat perjanjian, maka pembeli Desain Perusahaan secara otomatis memiliki Hak Cipta, karena telah melakukan transaksi jual-beli.

Lebih lanjut lagi, pihak yang merasa Desain Perusahaan berupa logo, dapat mengajukan pembatalan Pendaftaran Logo dilakukan melalui Pengadilan Niaga.

Dalil yang digunakan yakni Pasal 97 jo Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta, yang berbunyi :

1. Pasal 97 UU Hak Cipta.

“Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.”

Adapun gugatan yang didaftarkan tersebut ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas desain perusahaan terdaftar.

2. Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.”

Dalam dalil gugatan hak cipta, baik Pencipta, Pemegang Hak Cipta, maupun pemilik Hak berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga. Sebab, diduga adanya pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

Gugatan ganti kerugian dapat berupa permintaan agar pihak yang mencuri design perusahaan menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan terkait design perusahaan tersebut.

Demikianlah gambaran mengenai ruang lingkup Desain Perusahaan dan perjalanan gugatan atas Hak Cipta di Pengadilan Niaga. Terutama berhubungan dengan Logo Perusahaan, tidak dapat digugat Hak Paten melainkan gugatan dengan dalil Hak Cipta. Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi Anda.

Nah, jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk pendaftaran Hak Cipta atas karya.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.

Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.

Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>