Blog Post
Prosedur Pengajuan Nama CV
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa saat ini untuk pendaftaran CV (Persekutuan Komanditer) tidak lagi sulit. Justru semakin mudah dan cepat berkat sentuhan teknologi terkini. Sebab, sekarang ini Anda sudah bisa membuat CV secara online. Sehingga prosesnya semakin cepat dan menghemat kebutuhan anggaran dalam pengurusannya.
Ya, perubahan regulasi ini juga terjadi dalam proses pendirian CV. Jika sebelumnya badan usaha ini harus didaftarkan melalui Notaris untuk mendapatkan Akta Pendirian dan kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri, namun sekarang ini peraturannya berbeda.
Kebijakan baru sudah diterapkan dalam pengurusan pendirian Persekutuan Komanditer (CV). Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
Registrasi yang dimaksud berhubungan dengan pendaftaran untuk Akta Pendirian badan usaha, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran perusahaan tersebut.
Nah, dengan menganut peraturan terbaru itu, berikut penjelasan singkat terkait dengan cara pendaftarannya.
Peraturan Menkumham tersebut tepatnya diterbitkan pada 12 Juli 2018, dan diundangkan pada 1 Agustus 2018. Sebelum adanya peraturan terbaru tersebut, Notaris hanya membuatkan Akta Pendirian Firma, CV atau Persekutuan Perdata.
Kemudian setelah proses itu, barulah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili atau kedudukan dari badan usahanya.
Namun, sekarang ini dalam pengajuan pendirian badan usaha tersebut harus melalui permohonan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Kebijakan yang diterapkan ini sama halnya yang diwajibkan dalam pendirian Yayasan atau Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
Jadi, Anda harus mengajukan nama badan usaha tersebut melalui sistem yang sudah dirancang oleh Kemenkumham, yang dikenal sebagai SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
Berbagai persyaratan berikut ini pun harus dipenuhi, agar proses pengajuannya bisa langsung disetujui oleh Kemenkumham, di antaranya adalah :
- Nama badan usaha ditulis dengan menggunakan huruf latin.
- Nama badan usaha belum digunakan secara sah oleh badan usaha lainnya.
- Nama badan usaha tidak melanggar norma kesusilaan atau bertentangan dengan ketertiban umum.
- Nama badan usaha tidak mirip atau bahkan sama dengan nama lembaga internasional, lembaga pemerintah, atau lembaga negara. Kecuali hal itu sudah mendapatkan surat izin resmi dari lembaga bersangkutan.
- Nama badan usaha tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, dan huruf atau rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata.
Pengajuan nama badan usaha tersebut harus dilakukan secara elektronik atau online. Caranya dengan melakukan pengisian Format Pengajuan Nama. Format tersebut memuat informasi nomor pembayaran sebagai persetujuan penggunaan nama badan usaha dari bank persepsi, dan nama badan usaha yang diajukan.
Biaya untuk permohonan pengajuan nama Persekutuan Komanditer (CV) dan badan usaha lainnya sudah ditentukan oleh Pemerintah. Ketentuan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang diberlakukan untuk Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
Sementara untuk segala pembayaran biaya yang dibebankan kepada pendiri badan usaha bisa dibayarkan melalui bank persepsi yang sudah bekerjasama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, jika sudah mendaftarkan nama CV Anda, apakah sudah bisa langsung mendirikan badan usaha tersebut?
Nah, dalam hal ini Anda harus bersabar untuk menunggu proses persetujuan atas pengajuan nama Persekutuan Komanditer (CV). Persetujuan ini nantinya akan menjadi kewenangan dari Menkumham, dan prosesnya tidak akan lama.
Jika pengajuan nama badan usaha Anda sudah disetujui, maka dalam persetujuan tersebut akan memuat sejumlah informasi terkait dengan :
- Nomor pemesanan untuk nama CV.
- Nama CV yang bisa digunakan oleh Anda.
- Tanggal pemesanan nama CV.
- Tanggal kadaluarsa.
- Kode pembayarannya.
Pengajuan tersebut tentunya hanya berlaku untuk satu nama badan usaha saja. Jadi, jika ditemukan faktor penggugur pengajuan, maka Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan tersebut secara elektronik. Tetapi kalau ternyata pengajuan nama badan usahanya diterima, maka proses registrasinya dianggap sukses.
Namun, Anda harus memerhatikan kebijakan yang diberlakukan selanjutnya. Oleh karena, persetujuan tersebut memiliki kadaluarsa. Sebab hanya berlaku sepanjang 60 hari saja.
Untuk itu, nama CV yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menkumham harus segera dilanjutkan prosesnya untuk pembuatan Akta Pendirian Perusahaan. Proses selanjutnya akan melalui SABU. Pada tahapan ini, Anda harus menunjuk Notaris untuk mengurus segala prosedur selanjutnya. Hingga akhirnya Anda mendapatkan Akta Pendirian sah dan diakui oleh negara.
Jadi, penting sekali untuk memahami tahapan Membuat CV Online ini. Jangan lupa untuk mematuhi dan menyiapkan semua persyaratan dalam pembuatan Akta Pendirian. Dengan begitu, Notaris bisa memulai prosesnya, sehingga Anda pun akan semakin cepat mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan.
GAPURA, Biro Jasa Pembuatan CV Profesional
Jika Anda lebih memilih untuk mengurus seorang diri, mungkin dari pagi hingga jam tutup masih kurang untuk Anda. Sebab, bukan hanya diri Anda saja yang ingin mendirikan CV, melainkan masih banyak orang yang memiliki kebutuhan sama. Sehingga menyerahkan pada agen Biro Jasa Pembuatan CV akan lebih baik.
Bahkan Gapura Office atau Virtual Officeku menawarkan dengan harga yang terjangkau. Sebab kami sudah profesional dan pastinya memiliki kerja sama dengan beberapa instansi yang akan membantu untuk pengurusan CV ini daripada Anda harus bersusah payah mengurusnya sendiri.
Untuk mendirikan CV dengan lengkap di wilayah Jakarta Barat, biaya yang kami tawarkan hanya sekitar Rp 5 Jutaan saja, dengan kurang lebih 30 hari atau 4 minggu di waktu kerja atau weekdays. CV yang Anda butuhkan selesai dan semuanya sudah tercatat resmi, tidak ilegal.
Gapura Office sebagai agen Biro Jasa Pembuatan CV di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, juga terkenal tepat waktu. Sehingga jika mereka mengatakan 4 minggu, maka dalam kurun waktu itu perusahaan Anda akan selesai.
Silahkan hubungi kami sekarang juga di sini, dan dapatkan penawaran menarik lainnya dari kami.