Blog Post
Berapa Biaya Izin Mendirikan Restoran atau Kafe?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak orang yang enggan mendirikan restoran atau kafe hanya karena membutuhkan modal yang sangat mahal. Selain itu, jika Anda berencana ingin membuka usaha restoran, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, memang harus memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dengan memiliki izin TDUP ini, maka bisnis restoran atau kafe milik Anda sudah dapat beroperasi dengan legal atau resmi.
Hanya saja, untuk proses mendirikan restoran dan legalitasnya memang tidaklah mudah, karena Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Selain itu, sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha juga wajib memenuhi syarat perizinan usaha melalui pemerintah.
Mengapa perlu izin? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu :
Pertama, keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat.
Kedua, ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik.
Ketiga, soal legalitas.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, semua perizinan membuka usaha restoran atau kafe yang diperlukan harus tergabung dalam TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha.
Di banyak daerah di Indonesia, kepengurusan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan, bahkan Kelurahan.
Dan pastikan pula bahwa lokasi usaha restoran Anda mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sesuai untuk kegiatan Rumah Makan.
Secara garis besar, berikut tahapan umum mengenai perizinan usaha kuliner di Indonesia, yaitu :
- Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk restoran.
- TDUP + SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma).
- Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus Direktur, maka dihitung satu).
- NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama, maka dihitung satu).
- Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB yang sesuai dengan usaha.
- Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan.
Adapun dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan. Sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan. Misalnya saja, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan terkait.
Namun, jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat. Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah lain.
Biaya Izin Mendirikan Restoran atau Kafe di GAPURA
Proses mendirikan restoran atau kafe, legalitasnya memang tidak mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sementara di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.
Semuanya itu sudah bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan Restoran. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata) murah, hanya dengan harga Rp 6 Juta. Sangat terjangkau, bukan?
Jadi, jika Anda ingin memulai usaha bisnis restoran atau kafe, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan restoran di Indonesia.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan mudah.
Jadi, silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Keunggulan dari layanan jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata) dengan cukup murah.
Jadi, tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis restoran sekarang juga di Gapura Office.