Blog Post

Pentingnya NIB (Nomor Induk Berusaha) Bagi Pelaku Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha) Biro Jasa

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ketika ingin mendirikan sebuah usaha, sangat penting untuk mengetahui apa saja dokumen perizinan usaha yang harus dibuat. Nah, salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan salah satu faktor terpenting dalam mendirikan sebuah badan usaha di Indonesia. Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha.

Adanya NIB (Nomor Induk Berusaha) ini akan menggantikan fungsi dari sejumlah perizinan usaha yang dibutuhkan sebelum pemberlakuan regulasi baru, seperti API (Angka Pengenal Impor), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Akses Kepabeanan.

Apabila Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), maka badan usaha yang Anda miliki akan lebih mudah dalam memperoleh legalitas atau izin resmi. Dan tentunya juga Anda akan merasakan banyak manfaat lainnya, yang akan mendukung pengelolaan usaha Anda dalam jangka panjang.

NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa diibaratkan sebuah identitas bagi perusahaan, sehingga jika Anda tidak memilikinya maka akan berdampak besar pada pengembangan bisnis Anda. Sehingga aktivitas bisnis Anda pun bisa terhalang oleh hambatan besar.

Anda tidak perlu khawatir dengan proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) ini, sebab pengurusannya terbilang cukup mudah dan cepat. Bahkan kini Anda bisa mengurusnya secara online.

Nah, bagi Anda pelaku usaha yang belum memahami arti NIB (Nomor Induk Berusaha), berikut ini penjelasannya.

1. Mudah Mendapatkan Pinjaman Untuk Biaya Perusahaan

Ketika ingin mengembangkan perusahaan, biasanya salah satu kebutuhan utama adalah permodalan. Sehingga pengajuan pinjaman ke bank atau mencari investor yang ingin menyuntikkan dana segar menjadi solusinya. Harapannya, tentu Anda akan mendapatkan modal usaha yang memadai guna mengembangkan bisnisnya.

Nah, jika Anda sebagai pelaku usaha sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha), maka akan sangat terbantu. Karena akan lebih mudah dalam mendapatkan suntikan dana.

Investor berani menggelontorkan investasi mereka karena perusahaan Anda sudah memiliki izin resmi. Jadi, tidak hanya dibutuhkan visi misi perusahaannya saja, tetapi juga legalitas sangat penting bagi investor.

2. Lebih Cepat Mengembangkan Usaha dan Tanpa Gangguan

Anda akan merasakan jika pengembangan bisnis akan berlangsung lebih cepat berkat kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu, Anda juga akan merasakan kalau aktivitas usaha Anda bebas gangguan dan hilangnya rasa kekhawatiran, karena sudah mengantongi legalitas yang jelas.

Bisnis yang resmi dan legal tentunya merupakan jaminan untuk semua pihak. Kepercayaan pelanggan, investor dan mitra bisnis akan semakin meningkat.

Bandingkan kalau kondisinya sebaliknya, dimana perusahaan Anda tidak memiliki legalitas yang jelas. Maka kegiatan usaha akan terganggu dan sulit mendapatkan konsumen, mitra bisni,s apalagi investor.

Lalu, bagaimana dengan tahapan dalam pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Cara mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) ini dapat dikerjakan oleh pelaku bisnis atau investor dari badan usaha bersangkutan. Dengan mengikuti berbagai tahapan berikut ini.

Pertama, Anda harus membuat Akta Pendirian badan usaha dan sekaligus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ketika mengurus pendirian badan usahanya. Tahapan ini berlaku untuk seluruh jenis badan usaha atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas termasuk PMA, Koperasi, Yayasan, Firma dan CV.

Nantinya, dalam proses pembuatan Akta tersebut akan dibantu oleh Notaris.

Kedua, jika kedua dokumen di atas sudah diperoleh, maka Anda bisa melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini bisa diakses secara online melalui situs resminya di oss.go.id.

Cara pendaftarannya dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP, atau juga bisa menggunakan paspor agar Anda dapat memperoleh user ID.

Jika registrasinya sudah rampung dan sudah bisa log-in, maka Anda bisa memilih Nomor Akta. Kemudian melengkapi informasi seputar bisnis guna mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar.

Berbagai persyaratan guna mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Dasar tersebut adalah :

  • Data Perusahaan atau Badan Usaha.
  • Data Pemegang Saham.
  • Data Nilai Investasi.
  • Jika merekrut tenaga kerja asing, maka melengkapinya dengan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Asing).
  • Data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara otomatis. Khususnya bila data-data usahanya memang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Anda akan mempunyai dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha), Perizinan Dasar, dan juga sekaligus Notifikasi Perizinan serta Fasilitas.

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) Jakarta

Masih banyak pengusaha yang belum mengetahui tentang persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) ini. Tapi jangan khawatir, jika Anda kesulitan atau tidak tahu cara untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membutuhkan bantuan ahlinya, maka percayakan pada Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui tenaga profesional dan paham hukum. Segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menjadi lebih mudah.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang hanya Rp 3 Jutaan saja. Sangat terjangkau, bukan?

Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan Nomor Induk Berusaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda. Semoga bermanfaat!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>