Blog Post

Regulasi Masih Menjadi Kendala Investasi di Indonesia

di Indonesia

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini pemerintah memastikan telah melakukan banyak cara untuk mendukung percepatan pertumbuhan investasi di Tanah Air. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif pajak kepada investor.

Namun sayangnya, cara tersebut tidaklah cukup, dan masih banyak tantangan yang harus dihadapi para investor. Adapun salah satu tantangan terbesar dunia investasi saat ini masih tentang hal regulasi yang ada di pemerintahan.

Yang saat ini dirasakan oleh investor asing di Indonesia adalah hal serupa yang selama ini kita hadapai semua, seperti soal regulasi dan kepastian hukum yang ada di Indonesia.

Sehingga, yang kita harapkan saat ini adalah deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Tetapi tidak hanya dengan menambah regulasi saja, melainkan menghapus regulasi yang lama lalu menggantinya dengan regulasi baru.

Selain itu, kita juga berharap setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah selalu mengajak pengusaha untuk berdiskusi terlebih dahulu, sebelum diterbitkan dan diterapkannya sebuah regulasi baru.

Saat ini sudah sering disampaikan ke pemerintah untuk selalu konsultasikan terlebih dahulu ke dunia usaha sebelum diterbitkan regulasi tersebut. Tetapi kenyataan di lapangan memang masih banyak regulasi yang tidak jelas dibuat.

Saat ini, masih banyak regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak pro investasi.

Pada saat ini, Indonesia memliki 43.000 jenis peraturan dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Daerah. Anda bisa bayangkan, betapa ribet dan banyaknya peraturan tersebut.

Dan dengan banyaknya regulasi tersebut, masih belum ada harmonisasi kebijakan antara pemerintahan pusat dengan daerah.

Bahkan, Online Single Submission (OSS) yang baru diluncurkan, dinilai belum juga efektif. Sebab, tidak ada harmonisasi antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Nah, jika Anda ingin mengurus pembuatan CV, PT, dan pembuatan Akta perusahaan, atau juga memerlukan Virtual Office, Share Office, atau Coworking Space, Anda dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan promo menarik dari kami.

Kami merupakan perusahaan yang sudah berpengalaman dalam hal pengurusan dan pembuatan PT atau lainnya. Virtual Office kami juga tersedia di berbagai tempat sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera dapatkan Virtual Office impian Anda sekarang juga!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>