Blog Post

Retribusi Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie)

surat Izin Gangguan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Hinder Ordonantie (HO) merupakan sebuah istilah yang dikenal dengan sebutan surat Izin Gangguan. Adapun cakupan surat Izin Gangguan ini sama seperti Izin mendirikan tempat sebagai kegiatan bisnis atau usaha secara pribadi.

Secara hukum, yang berhak mengeluarkan surat Izin Gangguan adalah pemerintah. Legalitas mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Gangguan Nomor 226 Tahun 1926.

Adapun tujuan dari surat Izin Gangguan tidak lain untuk melindungi rakyat yang berada di sekitar tempat usaha tersebut.

Ada dua sisi manfaat yang bisa didapatkan dari menggunakan surat izin ini. Dari sisi pengusaha, kehadiran surat Izin Gangguan ini akan memberikan sebuah kemudahan untuk bisa mendapatkan izin lainya yang diperlukan.

Sementara dari sisi masyarakat, maka akan mendapatkan perlindungan secara hukum tentang adanya kemungkinan gangguan yang disebabkan oleh tempat usaha tadi.

Retribusi Surat Izin Gangguan

Kemunculan sebuah bisnis atau usaha yang memakan tempat, pastinya akan berpotensi menimbulkan sebuah kerugian atau bahaya serta gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar.

Namun sayangnya, banyak orang tidak terlalu peduli dengan surat Izin Gangguan ini. Padahal surat Izin Gangguan ini merupakan salah satu bentuk Izin yang sangat menentukan sebuah kesuksesan dalam membangun bisnis.

Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentunya Anda tidak ingin sebuah potensi buruk. Misalnya saja seperti protes dari masyarakat sekitar, karena usaha Anda dinilai sangat menggangu.

Hal itulah yang kemudian menuntut sebuah usaha yang dijalankan untuk mendapatkan surat Izin Gangguan dari pihak pemerintah sebagai bentuk dari sebuah legalitas.

Maka, dalam perhitungan retribusi surat Izin Gangguan, tingkat penggunaan jasa tersebut diukur berdasarkan luas tempat usaha, jenis usaha, lokasi usaha, serta dampak lingkungan dan tingkat gangguan yang ditimbulkan.

Sehingga apabila jenis usaha yang dijalankan tersebut berpotensi memberikan dampak buruk seperti menimbulkan limbah bagi lingkungan, maka akan dikenakan tarif lebih besar dibandingkan yang ramah lingkungan.

Syarat Membuat Surat Izin Gangguan

Surat Izin Gangguan telah diatur dalam Peraturan Menteri dan juga Peraturan Daerah (Perda). Kehadiran kedua peraturan ini tidak lain merupakan langkah yang dapat membantu Anda dalam memperoleh surat Izin Gangguan. Mulai dari peraturan, pengajuan persyaratan, dan lainnya, yang secara teknis sudah diatur oleh pemerintah.

Hal itu tentunya akan menjadi acuan perusahaan dalam mendapatkan surat Izin Gangguan.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat dan memperpanjang surat Izin Gangguan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan resmi.

Persyaratan dalam mendapatkan surat Izin Gangguan adalah :

  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha berbadan hukum).
  • Akta Kepemilikan Tanah.
  • Analisa potensi gangguan dikeluarkan oleh SKPD ( bagi usaha toko modern).
  • Rekomendasi  instansi terkait (menara Telekomunikasi).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
  • Surat Persetujuan Tetangga.
  • Surat Keterangan Domisili Bisnis.
  • Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.

Itulah beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan surat Izin Gangguan secara resmi. Surat Izin Gangguan ini juga membutuhkan perpanjangan, karena ada masa berlakunya.

Jadi, apabila mencapai masa expired, maka Anda harus melakukan perpanjangan agar Izin tersebut dapat terus berjalan.

Syarat Memperpanjang Surat Izin Gangguan

Adapun persyaratan dalam perpanjangan surat Izin Gangguan tidak jauh berbeda dengan ketika Anda mengajukan Izin pertama kali. Persyaratan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha berbadan hukum).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
  • Keterangan Domisili.
  • Lunas Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.
  • Surat Izin Gangguan Lama.

Demikianlah beberapa persyaratan membuat dan perpanjangan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie). Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas surat Izin Gangguan ini, maka Anda bisa mendatangi Biro Jasa Pembuatan Surat Izin Gangguan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan surat Izin Gangguan, dll.

Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Gangguan dengan mudah!

Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Surat Izin Gangguan.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah. Kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Tanda Daftar Gudang.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) dan perizinan lainnya.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>