Blog Post
Sanksi Bagi Pengusaha Lokal Yang Mangkir Dari LKPM
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuat peraturan yang mewajibkan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Perusahaan Asing (PT PMA) yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c.
LKPM ini berisi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatannya, serta wajib dilaporkan tiap tiga (3) bulan.
LKPM bukan hanya bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi saja, namun juga menjadi komponen pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Lalu, apakah aturan yang sama juga berlaku untuk Pengusaha Lokal? Nah, sebelum menjawab tentang wajib tidaknya pengusaha lokal menyusun LKPM, maka terlebih dahulu Anda perlu mengetahui apa itu PT Lokal.
Definisi PT Lokal
PT Lokal adalah perusahaan yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta hanya WNI atau badan usaha Indonesia/Lokal saja yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.
Istilah “penanam modal” sama dengan “pelaku usaha”. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
LKPM ini juga akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, maka BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasinya. Namun, tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.
Lalu, bagaimana cara membuat penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?
Tata Cara Pelaporan LKPM
Untuk menyampaikan LKPM, maka pengusaha atau pelaku usaha/bisnis tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Hal ini karena saat ini sudah tersedia Online Single Submission (OSS) dan dapat diakses secara daring atau online kapan saja.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mangkir LKPM
PT lokal wajib membuat LKPM dengan syarat tertentu. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM, maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa, yaitu :
- Peringatan tertulis atau secara daring.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi ini wajib disampaikan maksimal tiga puluh (30) hari, terhitung sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak mencabut Izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.
Baca juga: Kewajiban Pemegang Izin Usaha Bengkel Motor
Itu dia sanksi bagi Pengusaha Lokal yang mangkir dari penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan Izin Usaha.
Sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di Gapura Office. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!