Blog Post

Kewajiban Pemegang Izin Usaha Bengkel Motor

Bengkel Motor

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk saat ini, regulasi dan kebijakan pemerintah dalam mengatur dan yang berkaitan secara langsung dengan sektor usaha jasa Perbengkelan adalah :

1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/Kep/10/ 1999, tentang Bengkel Umum Kendaraaan Bermotor.

2. Surat Keputusan Bersama Nomor 581/MPP/KEP/01/1998, tentang Pembinaan dan Pengembangan Bengkel Kendaraan Umum sebagai Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPBKB).

Menurut peringkat sertifikasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/Kep/10/1999 tersebut, maka sektor usaha jasa Bengkel Motor perlu memiliki peralatan yang telah ditentukan untuk minimal operasi Bengkel Motor.

Selain itu, usaha sektor Bengkel Motor pun memerlukan sertifikasi terpadu. Sertifikasi tersebut meliputi tingkat pemenuhan persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi.

Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sertifikasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria masing-masing Kelas bengkel.

Dari keterangan beberapa narasumber, Keputusan Menteri tersebut lebih ditujukan untuk pembinaan Bengkel Umum, baik itu yang resmi maupun yang tidak resmi.

Sementara untuk Bengkel Spesialis yang memiliki ruang lingkup hobby dan modifikasi meskipun termasuk di dalamnya, tetapi tidak disebutkan secara spesifik dikarenakan sulit untuk melakukan klasifikasi kualitas Bengkel Spesialis.

Sehingga kualitas Bengkel Spesialis ini lebih banyak ditentukan oleh para hobbies tersebut melalui berbagai ajang atau pelombaan diantara para hobbies atau komunitas penggemar otomotif.

Dijelaskan juga pada Keputusan Menteri, bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat. Sehingga bengkel yang tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur Izin Usaha Industri yang berlaku.

Di dalam Keputusan Menteri tersebut juga disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Keputusan Menteri tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA).

Izin Usaha Bengkel Motor

Untuk masalah perizinan, maka sektor usaha jasa Bengkel Motor ini, baik untuk bengkel umum maupun bengkel khusus (spesialis), memerlukan beberapa persyaratan umum perizinan yang harus dimiliki, diantaranya yaitu :

  • Akta Perusahaan yang disahkan oleh notaris atau instansi pemerintah yang berwenang sebagai justifikasi bentuk badan hukum perusahaan atau bengkel; Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, atau bentuk-bentuk badan hukum yang lain.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Izin Lokasi untuk bengkel.
  • Izin Undang-Undang Gangguan (HO). Untuk Bengkel Motor termasuk dalam Klasifikasi A, yaitu perusahaan yang menggunakan mesin dengan intensitas gangguan atau kebisingan besar/tinggi (Indeks Gangguan 5). Sedangkan untuk bengkel yang hanya menyediakan pencucian motor termasuk dalam Klasifikasi B, yaitu perusahaan yang menggunakan mesin dengan intensitas gangguan sedang (Indeks Gangguan 4).
  • Tanda Daftar industri (TDI).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi bengkel yang melakukan penjualan suku cadang atau spare part, atau menghasilkan produk sendiri yang diperjualbelikan.
  • Sertifikasi klasifikasi dan kualifikasi bengkel dari Lembaga Sertifikasi Bengkel yang diakui Departemen Perindustrian dan Perdagangan (diatur berdasarkan Keputusan MENPERINDAG Nomor 551/ MPP/ Kep/ 10/ 1999).
  • AMDAL lalu lintas dan kelestarian lingkungan. Khusus untuk penanganan dan pembuangan limbah B-3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang dihasilkan selama proses operasi usaha jasa bengkel motor diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999.

Dari hasil observasi lapangan, diperoleh kenyataan bahwa sangat jarang usaha jasa Bengkel Motor yang memiliki semua perizinan tersebut di atas. Bahkan untuk sektor jasa Bengkel Motor, hasil observasi lapangan tersebut menunjukkan bahwa secara umum sebagian besar responden (53.2 persen) tidak memiliki Izin Usaha minimal kepemilikan NPWP.

Indikasi ini menunjukkan kecenderungan bahwa relatif cukup banyak usaha jasa Bengkel Motor yang tidak memiliki perizinan sama sekali.

Kewajiban Pemegang Izin Usaha Bengkel Motor

Menurut Keputusan MENPERINDAG Nomor 551/MPP/Kep/10/1999, khusus untuk usaha jasa Bengkel Motor atau kendaraan bermotor roda dua, sekurang-kurangnya harus memiliki Pit, yang terdiri dari :

  • Pit perawatan dan perbaikan.
  • Pit pencucian kendaraan.
  • Pit perbaikan frame body.
  • Pit pengecatan.
  • Jalur keluar-masuk kendaraan pada area pit.

Masih berkenaan dengan Keputusan MENPERINDAG No. 551/MPP/Kep/10/1999, khusus untuk usaha jasa Bengkel Motor atau kendaraan bermotor roda dua, sekurang-kurangnya harus memiliki kelompok peralatan teknis, yang terdiri dari :

  • Kelompok peralatan perawatan atau perbaikan umum.
  • Kelompok peralatan hands tools.
  • Kelompok peralatan air service.
  • Kelompok peralatan pelumas.
  • Kelompok peralatan perbaikan ban atau roda.
  • Kelompok peralatan tune-up engine.
  • Kelompok peralatan overhaul engine.
  • Kelompok peralatan pencuci kendaraan.
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan engine.
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan frame body.
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan sistem kemudi.
  • Kelompok peralatan spesial perawatan atau perbaikan roda.

Baca juga: Sanksi Bagi Pengusaha Lokal Yang Mangkir Dari LKPM

Itu dia ulasan mengenai Izin Usaha Jasa Bengkel Motor dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha. Nah, jika Anda tidak ingin repot mengurus keseluruhan persyaratan di atas, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi terbaik Anda untuk mendirikan usaha Bengkel Motor.

Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha Mendirikan Bengkel Motor melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut. Mudah, bukan?

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Usaha Mendirikan Bengkel Motor.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha di bidang otomotif yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha Bengkel Motor dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Mendirikan Bengkel Motor.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Bengkel Mobil sekarang juga. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>